Yusril heran SBY lambat terbitkan Perppu MK

Jum'at, 18 Oktober 2013 - 01:14 WIB
Yusril heran SBY lambat...
Yusril heran SBY lambat terbitkan Perppu MK
A A A
Sindonews.com - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra, mengaku heran mengapa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) begitu lambat menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (Perppu MK).

"Sebagai mantan Menkum HAM dan Mensesneg yang dulu sering menangani Perppu, saya heran mengapa begitu lambat Presiden menerbitkan Perppu ini," ujar Yusril di akun jejaring sosial Twitter-nya, @Yusrilihza_Mhd, Kamis (17/10/2013) malam.

Padahal, menurutnya, Perppu tentang MK ini tergolong sederhana jika dibanding dengan Perppu Terorisme pasca Bom Bali tahun 2002 yang cukup rumit isinya.

"Tadi (Kamis) siang, saya ngobrol dengan Prof Erman Rajagukguk, mantan Waseskab yang dulunya juga biasa tangani pembuatan Perppu. Kata Prof Erman, 'Kita dulu bikin Perppu hanya hitungan jam, bukan hari. Apalagi hitungan minggu, karena paham sifat kegentingannya'," ungkapnya.

Yusril menilai Perppu MK yang telah ditandatangani oleh Presiden SBY itu telah kehilangan makna dan urgensinya. Sebab, kata Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) ini, Perppu tentang MK itu terlalu lama baru diterbitkan oleh Presiden SBY terhitung sejak ditangkapnya Ketua MK nonaktif Akil Mochtar pada tanggal 2 Oktober 2013 yang lalu.

"Tenggang waktu lebih dua minggu itu menyebabkan unsur kegentingan yang memaksa yang menjadi dasar diterbitkannya Perppu menjadi hilang," ucapnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan, dalam waktu lebih dua minggu itu telah terjadi self recovery di tubuh MK. Self recovery itu terjadi, lanjut dia, karena intensifnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Majelis Kehormatan Kosntitusi (MKK) menangani kasus Akil.

Sementara delapan hakim MK, sambung dia, dipimpin Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva juga berupaya sungguh-sungguh memulihkan kepercayaan rakyat melalui kinerja mereka.

"Berbagai putusan MK dalam dua minggu terakhir, tanpa Akil, membuat kepercayaan rakyat berangsur pulih. Adanya self recovery MK itu menyebabkan Perpu yang diterbitkan Presiden malam ini (Kamis) kehilangan makna dan urgensinya," katanya.

Seperti diketahui, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (Perppu MK) di Yogyakarta, Kamis, 17 Oktober 2013 malam.

Baca berita:
Ini isi Perppu penyelamatan MK
(kri)
Berita Terkait
Telah Jadi UU, MK Putuskan...
Telah Jadi UU, MK Putuskan Tolak Gugatan Perppu 1/2020
Uji Materi Perppu 1/2020,...
Uji Materi Perppu 1/2020, Pemohon Pertanyakan Bukti Surat dan Pengesahan
Uji Perppu Ditolak,...
Uji Perppu Ditolak, MAKI Optimistis Gugatan UU 2/2020 Dikabulkan MK
Perppu 1/2020 Jadi UU,...
Perppu 1/2020 Jadi UU, Formappi Dorong Judicial Review Melalui MK
KMPK Gugat Perppu Nomor...
KMPK Gugat Perppu Nomor 1 Tahun 2020 ke MK
Perppu Corona Beri Cek...
Perppu Corona Beri Cek Kosong bagi Pemerintah untuk Melakukan Akrobat Susun APBN
Berita Terkini
Anak Ferdy Sambo Ikut...
Anak Ferdy Sambo Ikut Dilantik Presiden Prabowo Jadi Perwira Polri di Istana
Prabowo Lantik Donny...
Prabowo Lantik Donny Ermawan Jadi Gubernur Universitas Republik Indonesia dan Yos Sunitiyoso Wagub URI
Perindo Dukung Perpres...
Perindo Dukung Perpres Ojol Jadi Payung Penguatan UMKM Digital dan Kesejahteraan Pengemudi
Breaking News: Prabowo...
Breaking News: Prabowo Resmi Lantik Sudaryono Jadi Kepala BGN
Hendardi Angkat Bicara...
Hendardi Angkat Bicara soal Pelibatan Babinsa TNI dalam Pengawasan Pajak
Jelang Dilantik sebagai...
Jelang Dilantik sebagai Kepala BGN, Sudaryono Tiba di Istana Negara
Infografis
PTUN Cabut SK Ketua...
PTUN Cabut SK Ketua MK Suhartoyo usai Anwar Usman Menang Gugatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved