Yusril heran SBY lambat terbitkan Perppu MK

Jum'at, 18 Oktober 2013 - 01:14 WIB
Yusril heran SBY lambat...
Yusril heran SBY lambat terbitkan Perppu MK
A A A
Sindonews.com - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra, mengaku heran mengapa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) begitu lambat menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (Perppu MK).

"Sebagai mantan Menkum HAM dan Mensesneg yang dulu sering menangani Perppu, saya heran mengapa begitu lambat Presiden menerbitkan Perppu ini," ujar Yusril di akun jejaring sosial Twitter-nya, @Yusrilihza_Mhd, Kamis (17/10/2013) malam.

Padahal, menurutnya, Perppu tentang MK ini tergolong sederhana jika dibanding dengan Perppu Terorisme pasca Bom Bali tahun 2002 yang cukup rumit isinya.

"Tadi (Kamis) siang, saya ngobrol dengan Prof Erman Rajagukguk, mantan Waseskab yang dulunya juga biasa tangani pembuatan Perppu. Kata Prof Erman, 'Kita dulu bikin Perppu hanya hitungan jam, bukan hari. Apalagi hitungan minggu, karena paham sifat kegentingannya'," ungkapnya.

Yusril menilai Perppu MK yang telah ditandatangani oleh Presiden SBY itu telah kehilangan makna dan urgensinya. Sebab, kata Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) ini, Perppu tentang MK itu terlalu lama baru diterbitkan oleh Presiden SBY terhitung sejak ditangkapnya Ketua MK nonaktif Akil Mochtar pada tanggal 2 Oktober 2013 yang lalu.

"Tenggang waktu lebih dua minggu itu menyebabkan unsur kegentingan yang memaksa yang menjadi dasar diterbitkannya Perppu menjadi hilang," ucapnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan, dalam waktu lebih dua minggu itu telah terjadi self recovery di tubuh MK. Self recovery itu terjadi, lanjut dia, karena intensifnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Majelis Kehormatan Kosntitusi (MKK) menangani kasus Akil.

Sementara delapan hakim MK, sambung dia, dipimpin Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva juga berupaya sungguh-sungguh memulihkan kepercayaan rakyat melalui kinerja mereka.

"Berbagai putusan MK dalam dua minggu terakhir, tanpa Akil, membuat kepercayaan rakyat berangsur pulih. Adanya self recovery MK itu menyebabkan Perpu yang diterbitkan Presiden malam ini (Kamis) kehilangan makna dan urgensinya," katanya.

Seperti diketahui, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (Perppu MK) di Yogyakarta, Kamis, 17 Oktober 2013 malam.

Baca berita:
Ini isi Perppu penyelamatan MK
(kri)
Berita Terkait
Telah Jadi UU, MK Putuskan...
Telah Jadi UU, MK Putuskan Tolak Gugatan Perppu 1/2020
Uji Materi Perppu 1/2020,...
Uji Materi Perppu 1/2020, Pemohon Pertanyakan Bukti Surat dan Pengesahan
Perppu 1/2020 Jadi UU,...
Perppu 1/2020 Jadi UU, Formappi Dorong Judicial Review Melalui MK
Uji Perppu Ditolak,...
Uji Perppu Ditolak, MAKI Optimistis Gugatan UU 2/2020 Dikabulkan MK
KMPK Gugat Perppu Nomor...
KMPK Gugat Perppu Nomor 1 Tahun 2020 ke MK
Perppu Corona Beri Cek...
Perppu Corona Beri Cek Kosong bagi Pemerintah untuk Melakukan Akrobat Susun APBN
Berita Terkini
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
Ditangkap Kejagung,...
Ditangkap Kejagung, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Masih Syok
Sony Sonjaya Siap Jadi...
Sony Sonjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Bakal Ungkap Orang Besar yang Jadi Dalang
Pengadilan Tinggi Singapura...
Pengadilan Tinggi Singapura Tolak Gugatan Paulus Tanos, Menkum Koordinasi KPK dan Polri
Eks Wakil Kepala BGN...
Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Masih Syok setelah Jadi Tersangka Korupsi
Bahas RUU Polri, Habiburokhman...
Bahas RUU Polri, Habiburokhman Soroti Polisi Aktif di Ormas
Infografis
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved