Yusril heran SBY lambat terbitkan Perppu MK
A
A
A
Sindonews.com - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra, mengaku heran mengapa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) begitu lambat menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (Perppu MK).
"Sebagai mantan Menkum HAM dan Mensesneg yang dulu sering menangani Perppu, saya heran mengapa begitu lambat Presiden menerbitkan Perppu ini," ujar Yusril di akun jejaring sosial Twitter-nya, @Yusrilihza_Mhd, Kamis (17/10/2013) malam.
Padahal, menurutnya, Perppu tentang MK ini tergolong sederhana jika dibanding dengan Perppu Terorisme pasca Bom Bali tahun 2002 yang cukup rumit isinya.
"Tadi (Kamis) siang, saya ngobrol dengan Prof Erman Rajagukguk, mantan Waseskab yang dulunya juga biasa tangani pembuatan Perppu. Kata Prof Erman, 'Kita dulu bikin Perppu hanya hitungan jam, bukan hari. Apalagi hitungan minggu, karena paham sifat kegentingannya'," ungkapnya.
Yusril menilai Perppu MK yang telah ditandatangani oleh Presiden SBY itu telah kehilangan makna dan urgensinya. Sebab, kata Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) ini, Perppu tentang MK itu terlalu lama baru diterbitkan oleh Presiden SBY terhitung sejak ditangkapnya Ketua MK nonaktif Akil Mochtar pada tanggal 2 Oktober 2013 yang lalu.
"Tenggang waktu lebih dua minggu itu menyebabkan unsur kegentingan yang memaksa yang menjadi dasar diterbitkannya Perppu menjadi hilang," ucapnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan, dalam waktu lebih dua minggu itu telah terjadi self recovery di tubuh MK. Self recovery itu terjadi, lanjut dia, karena intensifnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Majelis Kehormatan Kosntitusi (MKK) menangani kasus Akil.
Sementara delapan hakim MK, sambung dia, dipimpin Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva juga berupaya sungguh-sungguh memulihkan kepercayaan rakyat melalui kinerja mereka.
"Berbagai putusan MK dalam dua minggu terakhir, tanpa Akil, membuat kepercayaan rakyat berangsur pulih. Adanya self recovery MK itu menyebabkan Perpu yang diterbitkan Presiden malam ini (Kamis) kehilangan makna dan urgensinya," katanya.
Seperti diketahui, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (Perppu MK) di Yogyakarta, Kamis, 17 Oktober 2013 malam.
Baca berita:
Ini isi Perppu penyelamatan MK
"Sebagai mantan Menkum HAM dan Mensesneg yang dulu sering menangani Perppu, saya heran mengapa begitu lambat Presiden menerbitkan Perppu ini," ujar Yusril di akun jejaring sosial Twitter-nya, @Yusrilihza_Mhd, Kamis (17/10/2013) malam.
Padahal, menurutnya, Perppu tentang MK ini tergolong sederhana jika dibanding dengan Perppu Terorisme pasca Bom Bali tahun 2002 yang cukup rumit isinya.
"Tadi (Kamis) siang, saya ngobrol dengan Prof Erman Rajagukguk, mantan Waseskab yang dulunya juga biasa tangani pembuatan Perppu. Kata Prof Erman, 'Kita dulu bikin Perppu hanya hitungan jam, bukan hari. Apalagi hitungan minggu, karena paham sifat kegentingannya'," ungkapnya.
Yusril menilai Perppu MK yang telah ditandatangani oleh Presiden SBY itu telah kehilangan makna dan urgensinya. Sebab, kata Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) ini, Perppu tentang MK itu terlalu lama baru diterbitkan oleh Presiden SBY terhitung sejak ditangkapnya Ketua MK nonaktif Akil Mochtar pada tanggal 2 Oktober 2013 yang lalu.
"Tenggang waktu lebih dua minggu itu menyebabkan unsur kegentingan yang memaksa yang menjadi dasar diterbitkannya Perppu menjadi hilang," ucapnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan, dalam waktu lebih dua minggu itu telah terjadi self recovery di tubuh MK. Self recovery itu terjadi, lanjut dia, karena intensifnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Majelis Kehormatan Kosntitusi (MKK) menangani kasus Akil.
Sementara delapan hakim MK, sambung dia, dipimpin Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva juga berupaya sungguh-sungguh memulihkan kepercayaan rakyat melalui kinerja mereka.
"Berbagai putusan MK dalam dua minggu terakhir, tanpa Akil, membuat kepercayaan rakyat berangsur pulih. Adanya self recovery MK itu menyebabkan Perpu yang diterbitkan Presiden malam ini (Kamis) kehilangan makna dan urgensinya," katanya.
Seperti diketahui, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (Perppu MK) di Yogyakarta, Kamis, 17 Oktober 2013 malam.
Baca berita:
Ini isi Perppu penyelamatan MK
(kri)