Akil tak terima rekening Rp10 M miliknya diblokir

Rabu, 16 Oktober 2013 - 16:07 WIB
Akil tak terima rekening...
Akil tak terima rekening Rp10 M miliknya diblokir
A A A
Sindonews.com - Mantan Ketua Mahkamah Kontitusi (MK) Akil Mochtar berencana melakukan proses hukum kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait pemblokiran dana sebesar Rp10 miliar milik Akil Mochtar.

Menurut Kuasa Hukum Akil, Otto Hasibuan, pemblokiran dana tersebut tak terkait dengan dugaan suap yang disangkakan kepada kliennya. Sebab Akil murni disangka dengan pasal penyuapan.

"Jadi kita mau klarifiksi ke KPK artinya kenapa sampai diblokir sedangkan pasal yang disangkkan pasal penyuapan," ujar Otto, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/10/2013).

Dari itu, pihaknya bakal meminta klarifikasi langsung dari lembaga pimpinan Abraham Samad terkait hal itu. Otto menduga pemblokiran dana milik Akil tak ada kaitannya dengan kasus pengurusan sengketa pemiluka yang sidangnya dipimpin hakim konstitusi yang dimuliakan atas nama hukum tersebut.

"Uangnya itu katanya ada di KPK. Kalau uangnya ada di KPK, apanya yang di cuci," ucap Ketua Peradi.

Sebelumnya, KPK dalam undang-undang tindak pidana korupsi merasa memiliki kewenangan untuk melakukan upaya pemblokiran rekening Akil Mochtar. Salah satunya pemblokiran dana sebesar Rp10 miliar milik Akil. Bahkan KPK pun berencana bakal menjerat Akil dengan pasal pencucian uang.

Hal itu pun dibenarkan lembaga Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Laporan PPATK kepada DPR RI beberapa hari lalu menganggap dana Rp10 miliar milik Akil Mochtar adalah bentuk transaksi mencurigakan yang harus ditindaklanjuti KPK untuk mendalami kasus tersebut.

Akil Mochtar ditetapkan menjadi tersangka setelah diduga menerima suap untuk memuluskan pengurusan perkara sengketa pemilukada untuk Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan Pemilukada Kabupaten Lebak, Banten.

Untuk dua kasus tersebut, KPK juga menetapkan lima orang tersangka lainnya, yakni, Chairun Nisa (Anggota DPR RI fraksi Golkar), Hambit Bintih (Bupati Gunung Mas), Cornelius Nalau (pengusaha), Tubagus Chaeri Wardana (Adik kandung Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah) serta Susi Tur Andayani seorang advokat.

Baca juga berita PPATK: Nilai transaksi Akil di atas Rp10 M.
(lal)
Berita Terkait
Gugatan Jaksa Dipecat...
Gugatan Jaksa Dipecat Karena Korupsi Ditolak Mahkamah Konstitusi
Perbedaan Mahkamah Konstitusi...
Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Menjaga Martabat Mahkamah...
Menjaga Martabat Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Kembali Diuji
Menimbang Mahkamah Konstitusi...
Menimbang Mahkamah Konstitusi Hari Ini
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi dalam Pusaran Politik
Berita Terkini
Pengacara Jokowi: Ada...
Pengacara Jokowi: Ada Dugaan Manipulasi Bukti Elektronik dalam Kasus Ijazah Jokowi
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
GenIUS Expo 2026 Dorong...
GenIUS Expo 2026 Dorong Siswa Kembangkan Potensi Diri melalui Karya dan Inovasi
Kapolri: ASN Sipil Duduki...
Kapolri: ASN Sipil Duduki Jabatan di Polri Akan Diatur lewat PP atau Perpres
Kapolri Diminta Segera...
Kapolri Diminta Segera Lantik Kapolda Jabar, Kalbar, dan Sumbar
Tuduhan ke AHY terkait...
Tuduhan ke AHY terkait SPPG Dinilai Tak Proporsional, Pengamat: Publik Harus Rasional
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved