Akil tak terima rekening Rp10 M miliknya diblokir
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Ketua Mahkamah Kontitusi (MK) Akil Mochtar berencana melakukan proses hukum kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait pemblokiran dana sebesar Rp10 miliar milik Akil Mochtar.
Menurut Kuasa Hukum Akil, Otto Hasibuan, pemblokiran dana tersebut tak terkait dengan dugaan suap yang disangkakan kepada kliennya. Sebab Akil murni disangka dengan pasal penyuapan.
"Jadi kita mau klarifiksi ke KPK artinya kenapa sampai diblokir sedangkan pasal yang disangkkan pasal penyuapan," ujar Otto, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/10/2013).
Dari itu, pihaknya bakal meminta klarifikasi langsung dari lembaga pimpinan Abraham Samad terkait hal itu. Otto menduga pemblokiran dana milik Akil tak ada kaitannya dengan kasus pengurusan sengketa pemiluka yang sidangnya dipimpin hakim konstitusi yang dimuliakan atas nama hukum tersebut.
"Uangnya itu katanya ada di KPK. Kalau uangnya ada di KPK, apanya yang di cuci," ucap Ketua Peradi.
Sebelumnya, KPK dalam undang-undang tindak pidana korupsi merasa memiliki kewenangan untuk melakukan upaya pemblokiran rekening Akil Mochtar. Salah satunya pemblokiran dana sebesar Rp10 miliar milik Akil. Bahkan KPK pun berencana bakal menjerat Akil dengan pasal pencucian uang.
Hal itu pun dibenarkan lembaga Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Laporan PPATK kepada DPR RI beberapa hari lalu menganggap dana Rp10 miliar milik Akil Mochtar adalah bentuk transaksi mencurigakan yang harus ditindaklanjuti KPK untuk mendalami kasus tersebut.
Akil Mochtar ditetapkan menjadi tersangka setelah diduga menerima suap untuk memuluskan pengurusan perkara sengketa pemilukada untuk Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan Pemilukada Kabupaten Lebak, Banten.
Untuk dua kasus tersebut, KPK juga menetapkan lima orang tersangka lainnya, yakni, Chairun Nisa (Anggota DPR RI fraksi Golkar), Hambit Bintih (Bupati Gunung Mas), Cornelius Nalau (pengusaha), Tubagus Chaeri Wardana (Adik kandung Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah) serta Susi Tur Andayani seorang advokat.
Baca juga berita PPATK: Nilai transaksi Akil di atas Rp10 M.
Menurut Kuasa Hukum Akil, Otto Hasibuan, pemblokiran dana tersebut tak terkait dengan dugaan suap yang disangkakan kepada kliennya. Sebab Akil murni disangka dengan pasal penyuapan.
"Jadi kita mau klarifiksi ke KPK artinya kenapa sampai diblokir sedangkan pasal yang disangkkan pasal penyuapan," ujar Otto, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/10/2013).
Dari itu, pihaknya bakal meminta klarifikasi langsung dari lembaga pimpinan Abraham Samad terkait hal itu. Otto menduga pemblokiran dana milik Akil tak ada kaitannya dengan kasus pengurusan sengketa pemiluka yang sidangnya dipimpin hakim konstitusi yang dimuliakan atas nama hukum tersebut.
"Uangnya itu katanya ada di KPK. Kalau uangnya ada di KPK, apanya yang di cuci," ucap Ketua Peradi.
Sebelumnya, KPK dalam undang-undang tindak pidana korupsi merasa memiliki kewenangan untuk melakukan upaya pemblokiran rekening Akil Mochtar. Salah satunya pemblokiran dana sebesar Rp10 miliar milik Akil. Bahkan KPK pun berencana bakal menjerat Akil dengan pasal pencucian uang.
Hal itu pun dibenarkan lembaga Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Laporan PPATK kepada DPR RI beberapa hari lalu menganggap dana Rp10 miliar milik Akil Mochtar adalah bentuk transaksi mencurigakan yang harus ditindaklanjuti KPK untuk mendalami kasus tersebut.
Akil Mochtar ditetapkan menjadi tersangka setelah diduga menerima suap untuk memuluskan pengurusan perkara sengketa pemilukada untuk Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan Pemilukada Kabupaten Lebak, Banten.
Untuk dua kasus tersebut, KPK juga menetapkan lima orang tersangka lainnya, yakni, Chairun Nisa (Anggota DPR RI fraksi Golkar), Hambit Bintih (Bupati Gunung Mas), Cornelius Nalau (pengusaha), Tubagus Chaeri Wardana (Adik kandung Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah) serta Susi Tur Andayani seorang advokat.
Baca juga berita PPATK: Nilai transaksi Akil di atas Rp10 M.
(lal)