Dipo Alam minta Sekjen MK diganti
A
A
A
Sindonews.com - Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam meminta Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan penyegaraan terhadap posisi Sekretaris Jenderal (Sekjen), yang saat ini masih dijabat oleh Janedjri M Gaffar.
Menurut Dipo, Janedjri sudah seharusnya diganti. Sebab Jadedjri sudah melampaui Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 13 tahun 2002, dimana maksimum lima tahun untuk pejabat eselon 1.
Hal demikian dikatakannya di akun jejaring sosial twitter @dipoalam49, Rabu (16/10/2013).
"Sekjen MK Drs Janedjri menjabat sudah sembilan tahun melampaui ketentuan PP 13 thn 2002 maksimum lima tahun untuk jabatan eselon 1. MK perlu penyegaran sekjen," ujar Dipo Alam.
Sebagaimana diketahui, Janedri M Gaffar diketahui sudah menjabat sebagai Sekjen MK selama sembilan tahun, yakni dua periode pergantian Ketua MK.
Baca juga berita Janedri enggan berspekulasi soal keterlibatan hakim lain.
Menurut Dipo, Janedjri sudah seharusnya diganti. Sebab Jadedjri sudah melampaui Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 13 tahun 2002, dimana maksimum lima tahun untuk pejabat eselon 1.
Hal demikian dikatakannya di akun jejaring sosial twitter @dipoalam49, Rabu (16/10/2013).
"Sekjen MK Drs Janedjri menjabat sudah sembilan tahun melampaui ketentuan PP 13 thn 2002 maksimum lima tahun untuk jabatan eselon 1. MK perlu penyegaran sekjen," ujar Dipo Alam.
Sebagaimana diketahui, Janedri M Gaffar diketahui sudah menjabat sebagai Sekjen MK selama sembilan tahun, yakni dua periode pergantian Ketua MK.
Baca juga berita Janedri enggan berspekulasi soal keterlibatan hakim lain.
(lal)