Kasus Akil, PPATK telusuri rekening para tersangka lain
Rabu, 16 Oktober 2013 - 12:00 WIB
Kasus Akil, PPATK telusuri rekening para tersangka lain
A
A
A
Sindonews.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga menelusuri seluruh rekening milik tersangka dugaan suap Pemilukada Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten yang ditangani Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif, Akil Mochtar.
Penelusuran ini juga dilakukan terhadap rekening Akil Mochtar. "Semua yang ditangkap KPK yes sudah (ditelusuri)," kata Kepala PPATK, M Yusuf di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (16/10/2013).
Ketika ditanya apakah termasuk rekening milik TB Chaeri Wardhana alias Wawan yang juga merupakan adik ipar Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiah. "Iya (ditelusuri), kita belum menemukan yang nampak betul tapi lagi kita proses," terangnya.
Ketua MK nonaktif Akil Mochtar ditangkap KPK di rumah dinasnya, Jalan Widya Chandra III, No 7, Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu 2 Oktober 2013.
Akil ditangkap atas dugaan penerimaan suap sengketa Pemilukada Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah, dengan nilai suap sekira Rp2-3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura.
Bersama Akil, juga ditangkap berinisial CHN (Chairunnisa) yang merupakan anggota DPR dari Fraksi Golkar, kemudian HB (Hambit Bintih) selaku Bupati Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan CN (Cornelius Nalau) yang berprofesi pengusaha. Mereka pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tak hanya itu, KPK juga menetapkan Akil sebagai tersangka dalam dugaan suap sengketa Pemilukada Lebak. Lembaga antikorupsi ini telah menetapkan dua orang sebagai tersangka selain Akil yakni, (STA) Susi Tur Andayani serta TB Chaeri Wardhana alias Wawan.
Berita jumlah transaksi Akil Mochtar versi penelusuran PPATK.
Penelusuran ini juga dilakukan terhadap rekening Akil Mochtar. "Semua yang ditangkap KPK yes sudah (ditelusuri)," kata Kepala PPATK, M Yusuf di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (16/10/2013).
Ketika ditanya apakah termasuk rekening milik TB Chaeri Wardhana alias Wawan yang juga merupakan adik ipar Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiah. "Iya (ditelusuri), kita belum menemukan yang nampak betul tapi lagi kita proses," terangnya.
Ketua MK nonaktif Akil Mochtar ditangkap KPK di rumah dinasnya, Jalan Widya Chandra III, No 7, Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu 2 Oktober 2013.
Akil ditangkap atas dugaan penerimaan suap sengketa Pemilukada Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah, dengan nilai suap sekira Rp2-3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura.
Bersama Akil, juga ditangkap berinisial CHN (Chairunnisa) yang merupakan anggota DPR dari Fraksi Golkar, kemudian HB (Hambit Bintih) selaku Bupati Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan CN (Cornelius Nalau) yang berprofesi pengusaha. Mereka pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tak hanya itu, KPK juga menetapkan Akil sebagai tersangka dalam dugaan suap sengketa Pemilukada Lebak. Lembaga antikorupsi ini telah menetapkan dua orang sebagai tersangka selain Akil yakni, (STA) Susi Tur Andayani serta TB Chaeri Wardhana alias Wawan.
Berita jumlah transaksi Akil Mochtar versi penelusuran PPATK.
(kur)