ICW minta MK tetap tangani sengketa pemilukada
Minggu, 13 Oktober 2013 - 16:05 WIB
ICW minta MK tetap tangani sengketa pemilukada
A
A
A
Sindonews.com - Indonesia Corruption Watch (ICW), meminta agar kasus dugaan suap yang dilakukan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif Akil Mochtar, tak mengurangi kewenangan MK dalam menangani sengketa pemilihan kepala daerah (pemilukada).
"Penyelesain sengketa pilkada tetap di MK," kata Anggota Badan Pekerja ICW Emerson Yuntho, di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (13/10/2013).
Namun, dirinya memberikan beberapa catatan di balik dukungannya agar MK tetap menangani sengketa pemilukada. "Pertama, menata sistem penegakan hukum di hulu," terangnya.
Kedua, adanya badan pengawas yang memantau kinerja Hakim Konstitusi MK dalam menjalankan tugas, dan tanggung jawabnya saat mengurus sengketa pemilukada. "Harus ada pengawasan untuk MK, ini hal yang penting," tegasnya.
Ketiga kata dia, rekrutmen Hakim Konstitusi MK juga diminta agar diperbaiki sehingga didapatkan sosok yang memiliki integritas. "Ini juga dalam upaya bersih-bersih MK, maka rekrutmen juga diperhatikan," terangnya.
Dengan catatan itu, dirinya pun menolak bila sengketa pemilukada ditangani oleh pihak lain seperti Mahkamah Agung (MA) atau pengadilan tinggi (PT).
"MK bisa kita awasi, karena hanya sembilan orang hakim konstitusi MK. Kalau pengadilan tinggi jumlahnya lebih banyak, belum lagi MA yang menggelar sidang secara tertutup," pungkasnya.
Baca juga Perludem minta penyelesaian pemilukada di MK dievaluasi.
"Penyelesain sengketa pilkada tetap di MK," kata Anggota Badan Pekerja ICW Emerson Yuntho, di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (13/10/2013).
Namun, dirinya memberikan beberapa catatan di balik dukungannya agar MK tetap menangani sengketa pemilukada. "Pertama, menata sistem penegakan hukum di hulu," terangnya.
Kedua, adanya badan pengawas yang memantau kinerja Hakim Konstitusi MK dalam menjalankan tugas, dan tanggung jawabnya saat mengurus sengketa pemilukada. "Harus ada pengawasan untuk MK, ini hal yang penting," tegasnya.
Ketiga kata dia, rekrutmen Hakim Konstitusi MK juga diminta agar diperbaiki sehingga didapatkan sosok yang memiliki integritas. "Ini juga dalam upaya bersih-bersih MK, maka rekrutmen juga diperhatikan," terangnya.
Dengan catatan itu, dirinya pun menolak bila sengketa pemilukada ditangani oleh pihak lain seperti Mahkamah Agung (MA) atau pengadilan tinggi (PT).
"MK bisa kita awasi, karena hanya sembilan orang hakim konstitusi MK. Kalau pengadilan tinggi jumlahnya lebih banyak, belum lagi MA yang menggelar sidang secara tertutup," pungkasnya.
Baca juga Perludem minta penyelesaian pemilukada di MK dievaluasi.
(stb)