Perludem minta penyelesaian pemilukada di MK dievaluasi
A
A
A
Sindonews.com - Perkumpulan untuk pemilu dan demokrasi (Perludem), mendorong mekanisme penyelesaian sengketa pemilukada di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dievaluasi.
Hal ini menyusul tertangkap tangannya mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif Akil Mochtar, dalam dugaan suap kepengurusan sengketa Pemilukada Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Pemilukada Lebak, Banten.
Alasan pertama mekanisme penyelesaian pemilukada agar dievaluasi, adalah karena penegakan pemilu disetiap tahapan belum berjalan efektif.
"Akibatnya hampir seluruh jenis pelanggaran seperti politik uang, politisasi birokrasi jual beli suara, intimidasi hingga persoalan administrasi pencalonan ditangani MK," kata Deputi Direktur Perludem Veri Junaedi di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (13/10/2013).
Kedua, hukum acara di MK supaya ditata ulang. Yakni mengenai waktu penanganan pelanggaran sengketa pemilukada di MK yang cukup singkat serta batasan dan ukuran tentang kriteria pelanggaran sistematis, terstruktur dan massif.
"Awalnya batasan itu muncul di setiap pelanggaran yang bisa mempengaruhi hasil pemilu, namun dalam perkara-perkara selanjutnya justru melebihi batasan itu," terangnya.
Terakhir, evaluasi ini perlu dilakukan karena minimnya pengawasan terhadap Hakim Konstitusi di MK.
"Soal pengawasan terhadap MK sendiri yang ternyata kewenangan sangat besar ini sangat minim," tuntasnya.
Klik di sini untuk berita terkait.
Hal ini menyusul tertangkap tangannya mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif Akil Mochtar, dalam dugaan suap kepengurusan sengketa Pemilukada Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Pemilukada Lebak, Banten.
Alasan pertama mekanisme penyelesaian pemilukada agar dievaluasi, adalah karena penegakan pemilu disetiap tahapan belum berjalan efektif.
"Akibatnya hampir seluruh jenis pelanggaran seperti politik uang, politisasi birokrasi jual beli suara, intimidasi hingga persoalan administrasi pencalonan ditangani MK," kata Deputi Direktur Perludem Veri Junaedi di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (13/10/2013).
Kedua, hukum acara di MK supaya ditata ulang. Yakni mengenai waktu penanganan pelanggaran sengketa pemilukada di MK yang cukup singkat serta batasan dan ukuran tentang kriteria pelanggaran sistematis, terstruktur dan massif.
"Awalnya batasan itu muncul di setiap pelanggaran yang bisa mempengaruhi hasil pemilu, namun dalam perkara-perkara selanjutnya justru melebihi batasan itu," terangnya.
Terakhir, evaluasi ini perlu dilakukan karena minimnya pengawasan terhadap Hakim Konstitusi di MK.
"Soal pengawasan terhadap MK sendiri yang ternyata kewenangan sangat besar ini sangat minim," tuntasnya.
Klik di sini untuk berita terkait.
(stb)