Ini kata Menko Polhukam soal SBY dimakzulkan karena Perpu

Jum'at, 11 Oktober 2013 - 22:12 WIB
Ini kata Menko Polhukam...
Ini kata Menko Polhukam soal SBY dimakzulkan karena Perpu
A A A
Sindonews.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Djoko Suyanto, meminta agar semua pihak tidak berandai-andai mengenai dampak dari dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk penyelamatan Mahkamah Konstitusi (MK) nantinya.

Hal demikian ditegaskannya menanggapi penilaian dari beberapa kalangan yang menyebutkan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bisa dimakzulkan (impeach) karena memberikan kewenangan kepada Komisi Yudisial (KY) untuk mengawasi Hakim Mahkamah Konsitusi (MK) lewat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu).

"Ini kan sedang digodok, dibicarakan. Itu saja belum, jadi tak usah berandai-andai mau memakzulkan, itu salah, itu keliru. Barangnya belum ada," ujar Djoko Suyanto di Halaman Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (11/10/2013).

Sementara itu, dia mengatakan bahwa sejauh ini telah dilakukan pembahasan mengenai Perpu penyelamatan MK tersebut. "Oh sudah (dibahas). Materinya seperti apa, materinya seperti apa sedang dibicarakan. Tapi itu kan belum," imbuhnya.

Diberitakan Sindonews sebelumnya, Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakkir menilai, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bisa dimakzulkan (impeach) karena memberikan kewenangan kepada Komisi Yudisial (KY) untuk mengawasi Hakim Mahkamah Konsitusi (MK).

Menurutnya, pemberian kewenangan terhadap KY oleh SBY juga terlalu reaksional. Karenanya dia mengingatkan, kalau tidak hati-hati Presiden SBY bisa di-impeach (dimakzulkan). "Publik pun harus memberikan warning kepada Presiden," kata Mudzakkir, saat dihubungi SINDO di Jakarta, Minggu 6 Oktober 2013.

Karena sebelumnya berdasarkan putusan MK terkait pengawasan KY terhadap Hakim MK, sudah dinyatakan tidak boleh. Kalau SBY tetap berikan kewenangan itu maka dia melakukan tindakan inkonstitusional.

"Presiden telah mencampuri urusan yudikatif. Saya kira kita harus mengingatkan presiden bahwa presiden berisiko di-impeach. Saya kira harus hati-hati saja dalam konteksi ini. Biarlah kalau misalnya tidak bisa diawasi oleh KY, kan dibikin saja dewan atau lembaga yang bisa mengawasi mereka (MK)," ucapnya.

Baca berita:
Beri kewenangan KY awasi MK, SBY bisa dimakzulkan
(kri)
Berita Terkait
Gugatan Jaksa Dipecat...
Gugatan Jaksa Dipecat Karena Korupsi Ditolak Mahkamah Konstitusi
Perbedaan Mahkamah Konstitusi...
Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Menjaga Martabat Mahkamah...
Menjaga Martabat Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Kembali Diuji
Menimbang Mahkamah Konstitusi...
Menimbang Mahkamah Konstitusi Hari Ini
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi dalam Pusaran Politik
Berita Terkini
Darunnajah Gelar 4th...
Darunnajah Gelar 4th ICOP Bersama Menteri ATR/BPN, Siap Optimalisasi Wakaf Nasional
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
Poltracking Temukan...
Poltracking Temukan PDIP Puas Kinerja Pemerintahan Prabowo-Gibran
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Pakar Hukum: Bisa Timbulkan Persoalan
Wali Kota Agustina Bawa...
Wali Kota Agustina Bawa Inovasi Semarang ke Panggung Nasional, Tawarkan Solusi Ketahanan Pangan Kota Masa Depan
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved