Ini kata Menko Polhukam soal SBY dimakzulkan karena Perpu

Jum'at, 11 Oktober 2013 - 22:12 WIB
Ini kata Menko Polhukam soal SBY dimakzulkan karena Perpu
Ini kata Menko Polhukam soal SBY dimakzulkan karena Perpu
A A A
Sindonews.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Djoko Suyanto, meminta agar semua pihak tidak berandai-andai mengenai dampak dari dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk penyelamatan Mahkamah Konstitusi (MK) nantinya.

Hal demikian ditegaskannya menanggapi penilaian dari beberapa kalangan yang menyebutkan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bisa dimakzulkan (impeach) karena memberikan kewenangan kepada Komisi Yudisial (KY) untuk mengawasi Hakim Mahkamah Konsitusi (MK) lewat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu).

"Ini kan sedang digodok, dibicarakan. Itu saja belum, jadi tak usah berandai-andai mau memakzulkan, itu salah, itu keliru. Barangnya belum ada," ujar Djoko Suyanto di Halaman Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (11/10/2013).

Sementara itu, dia mengatakan bahwa sejauh ini telah dilakukan pembahasan mengenai Perpu penyelamatan MK tersebut. "Oh sudah (dibahas). Materinya seperti apa, materinya seperti apa sedang dibicarakan. Tapi itu kan belum," imbuhnya.

Diberitakan Sindonews sebelumnya, Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakkir menilai, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bisa dimakzulkan (impeach) karena memberikan kewenangan kepada Komisi Yudisial (KY) untuk mengawasi Hakim Mahkamah Konsitusi (MK).

Menurutnya, pemberian kewenangan terhadap KY oleh SBY juga terlalu reaksional. Karenanya dia mengingatkan, kalau tidak hati-hati Presiden SBY bisa di-impeach (dimakzulkan). "Publik pun harus memberikan warning kepada Presiden," kata Mudzakkir, saat dihubungi SINDO di Jakarta, Minggu 6 Oktober 2013.

Karena sebelumnya berdasarkan putusan MK terkait pengawasan KY terhadap Hakim MK, sudah dinyatakan tidak boleh. Kalau SBY tetap berikan kewenangan itu maka dia melakukan tindakan inkonstitusional.

"Presiden telah mencampuri urusan yudikatif. Saya kira kita harus mengingatkan presiden bahwa presiden berisiko di-impeach. Saya kira harus hati-hati saja dalam konteksi ini. Biarlah kalau misalnya tidak bisa diawasi oleh KY, kan dibikin saja dewan atau lembaga yang bisa mengawasi mereka (MK)," ucapnya.

Baca berita:
Beri kewenangan KY awasi MK, SBY bisa dimakzulkan
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7175 seconds (0.1#10.140)