KPK Didorong Periksa Auditor BPK yang Disebut di Persidangan SYL

Sabtu, 01 Juni 2024 - 23:11 WIB
loading...
KPK Didorong Periksa...
KPK didorong memeriksa auditor dan anggota BPK yang disebut dalam persidangan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Praktik dugaan suap yang melibatkan oknum auditor dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kasus opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Kementerian Pertanian dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) dinilai termasuk pelanggaran pidana. Dalam persidangan perkara SYL, disebutkan auditor BPK meminta uang sejumlah Rp12 miliar untuk menerbitkan status WTP Kementan. Namun yang baru dibayarkan baru sebesar Rp5 miliar.

"Praktik suap yang dilakukan oknum auditor dan anggota di lingkungan BPK RI itu nyata, di mana telah melakukan kejahatan yang melekat dengan kedudukan atau jabatan yang bertentangan dengan kewajibannya," kata pengamat hukum pidana, Azmi Syahputra kepada wartawan di Jakarta, Jumat (31/5/2024).

"Fungsi auditor BPK yang melekat dan strategis kok digunakan untuk perilaku bagai 'bandit merajalela' dan karenanya perilaku culas begini harus diberantas habis," tambahnya.

Menurut Azmi, kasus tersebut sungguh miris dan tindakan memalukan yang dilakukan oknum pegawai BPK. "Suap maupun pemerasan terkait laporan audit, itu terstruktur mulai dari Tim Pemeriksa, Pengendali Teknis, Penanggung Jawab dan Anggota," jelasnya.

Kata Azmi, siapa pun yang melakukan pemerasan atau menerima suap atas jabatannya dan menerima penyuapan termasuk bagi pejabat yang membiarkan, masuk dalam kualifikasi bersama-sama dalam permufakatan jahat. "Mereka itu ikut bertanggung jawab secara hukum karenanya harus segera diperiksa semua pihak-pihak dimaksud," jelasnya.

Disampaikan Azmi, sangat jelas dari peristiwa dan keterangan saksi di persidangan ada permintaan pegawai BPK karenanya masuk dalam kategori suap aktif (actieve omkooping). Di mana, kata dia, uang suap tersebut telah diterima.

"Uang yang berjumlah miliaran dari manipulasi proyek telah diterima berpindah tangan sehingga perbuatan ini sudah selesai dilakukan. Jadi jelas nyata para pelaku auditor BPK ini melakukan dengan sengaja, punya kehendak dan mengetahui untuk disuap secara sadar yang bertentangan dengan jabatannya," terang Azmi.

Ia menambahkan bahwa penerima suap dengan karakteristik secara aktif yang meminta maka semestinya dikenakan ancaman hukuman pidana maksimal berupa penjara seumur hidup.

"Dan bagi siapa pun yang menerima terkhusus bagi anggota tim BPK yang terlibat dalam kasus ini harus dipecat. Diberhentikan dengan tidak hormat. Sebab oknum BPK ini melakukan perbuatan suap dan atau patut diduga menerima uang agar tidak melakukan sesuatu dalam fungsi jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya," ujarnya.

Azmi juga mendorong KPK untuk memperluas perkara tidak sebatas suap tetapi juga menyelidiki perbuatan lainnya berupa tindak pidana pencucian uang.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Enggan Adu Argumen dengan...
Enggan Adu Argumen dengan Kubu Hasto, KPK: Semua Tudingan Dijawab di Persidangan
Jadi Kuasa Hukum Hasto,...
Jadi Kuasa Hukum Hasto, Febri Diansyah Beberkan 4 Kejanggalan Dakwaan KPK
Kubu Hasto Tuding Dakwaan...
Kubu Hasto Tuding Dakwaan KPK Hanya Copy Paste, Hanya 1 Halaman yang Baru
Golkar Tugaskan Bakumham...
Golkar Tugaskan Bakumham Buka Komunikasi dengan Ridwan Kamil terkait Penggeledahan KPK
Beberapa Barang dan...
Beberapa Barang dan Dokumen Disita KPK dari Rumah Ridwan Kamil
KPK Tetapkan 5 Tersangka...
KPK Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Bank BJB, Kasus Terjadi pada 2021-2023
Arti Rompi Tahanan Pink,...
Arti Rompi Tahanan Pink, Merah, dan Oranye, Ternyata Maknanya Beda-beda
Rumah Ridwan Kamil Digeledah...
Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK, Jokowi: Proses Hukum Harus Kita Dihormati
Belum Tentukan Plt Sekjen...
Belum Tentukan Plt Sekjen PDIP usai Hasto Ditahan KPK, Puan Bicara Hak Prerogatif Megawati
Rekomendasi
Putri Nabila Meminta...
Putri Nabila Meminta Maaf pada Mantan Kekasih di Lagu Maaf
Berapa Kg Zakat Fitrah...
Berapa Kg Zakat Fitrah untuk 1 Orang? Simak Ketentuannya
Bacaan Zikir Wanita...
Bacaan Zikir Wanita Haid di Bulan Ramadan
Berita Terkini
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
1 jam yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
2 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Mutasi Polri Maret 2025:...
Mutasi Polri Maret 2025: Irjen Rusdi Hartono Jabat Kapolda Sulsel, Brigjen Mardiyono Kapolda Bengkulu
3 jam yang lalu
Daftar Polwan Baru Jabat...
Daftar Polwan Baru Jabat Kapolres pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Infografis
7 Masjid Tua di Jakarta...
7 Masjid Tua di Jakarta yang Ikonik dan Sarat Sejarah Islam
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved