Dinasti Atut berhak menjabat

Jum'at, 11 Oktober 2013 - 05:52 WIB
Dinasti Atut berhak...
Dinasti Atut berhak menjabat
A A A
Sindonews.com - Kasus dugaan suap penanganan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan Lebak, Banten, menyeret sejumlah nama. Termasuk nama Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Status Atut saat ini dicegah dan tangkal (cekal) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sementara status adik kandungnya Chaeri Wardana alias Wawan , sudah tersangka dan ditahan.

Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Bachtiar Efendi mengatakan, tidak ada yang salah dalam dinasti Atut, sebab siapa saja berhak menjabat kepala daerah sesuai aturan undang-undang berlaku.

"Sebetulnya semua orang berhak menduduki jabatan-jabatan publik sesuai undang-undang yang ada," ujar Bachtiar kepada Sindonews, Jumat (11/10/2013).

Posisi jabatan kepala daerah di Provinsi Banten yang mayoritas dijabat oleh keluarga Atut, lanjut dia, tidak serta-merta dikatakan sebagai politik dinasti Atut berkuasa, dan memimpin dengan cara yang tidak reformis dan demokratis.

"Hal seperti ini tidak bisa dibilang praktik nepotisme, karena jabatan-jabatan seperti itu diperoleh secara demokratis. Yang perlu dilihat adalah apakah jabatan-jbatan yang diisi oleh keluarga Atut diperoleh sesuai undang-undang yang ada, apakah ada yang melanggar hukum," kata dia.

Meski perkara Pemilukada Bupati Lebak, Banten, kini tengah berperkara di Mahkamah Konstitusi dan diduga ada praktik suap terhadap Ketua MK nonaktif Akil Mochtar. Namun tidak bisa dipukul rata kepemimpinan Atut dan keluarganya sebagai kepala daerah bermasalah.

"Kalau melanggar hukum ya ditindak saja, tidak perlu dinilai sebagai politik nepotisme atau dinasti," tandasnya.

Baca juga berita Wawan, "jenderal" di balik dinasti Atut.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1116 seconds (0.1#10.140)