MKK periksa 2 Hakim MK secara tertutup
A
A
A
Sindonews.com - Majelis Kehormatan Konstitusi (MKK) masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk menelusuri dugaan pelanggaran kode etik oleh mantan Ketua MK, Akil Mochtar.
Ketua MKK Harjono mengatakan, malam ini ada dua hakim konstitusi yang akan diperiksa, yakni Maria Farida Indrati dan Anwar Usman.
"Malam ini kita (MKK) masih lanjutkan pemeriksaan internal, memeriksa anggota hakim, Ibu Maria dan Anwar Usman serta panitera," kata Harjono di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2013).
Tidak seperti pemeriksaan saksi sebelumnya yang berlangsung terbuka, sidang malam ini berlangsung tertutup. Harjono menjelaskan, ada banyak hal yang dipertimbangkan. "Karena menjaga kredibilitas oleh hakim, yang takutnya ada hal yang tidak bisa disampaikan di luar," imbuhnya.
Harjono menuturkan, MKK belum bisa mengambil kesimpulan apakah Akil melanggar kode etik atau tidak. Pasalnya, masih mengumpulkan data-data dari keterangan para saksi "Belum, masih mengumpulkan data dari pemerikaan yang ada," pungkasnya.
Baca juga berita terkait, malam ini Hakim MK akan diperiksa.
Ketua MKK Harjono mengatakan, malam ini ada dua hakim konstitusi yang akan diperiksa, yakni Maria Farida Indrati dan Anwar Usman.
"Malam ini kita (MKK) masih lanjutkan pemeriksaan internal, memeriksa anggota hakim, Ibu Maria dan Anwar Usman serta panitera," kata Harjono di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2013).
Tidak seperti pemeriksaan saksi sebelumnya yang berlangsung terbuka, sidang malam ini berlangsung tertutup. Harjono menjelaskan, ada banyak hal yang dipertimbangkan. "Karena menjaga kredibilitas oleh hakim, yang takutnya ada hal yang tidak bisa disampaikan di luar," imbuhnya.
Harjono menuturkan, MKK belum bisa mengambil kesimpulan apakah Akil melanggar kode etik atau tidak. Pasalnya, masih mengumpulkan data-data dari keterangan para saksi "Belum, masih mengumpulkan data dari pemerikaan yang ada," pungkasnya.
Baca juga berita terkait, malam ini Hakim MK akan diperiksa.
(maf)