KPK cegah istri Akil Mochtar
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan surat pencegahan terhadap Ratu Rita, Ketua MMahkamah Konstitusi nonaktif ke luar negeri. Selain itu, KPK juga melakukan pencegahan terhadap sopir Akil yang bernama Daryono.
Pengajuan pencegahan tertuang dalam surat keputusan KPK Nomor Kep-709/01/10/2013 tanggal 09 Oktober 2013.
Pencegahan tersebut, terkait dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah yang telah menyeret Akil Mochtar, mantan anggota DPR Fraksi Partai Golkar.
Sementara, Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana membenarkan, telah menerima surat permohonan cegah terhadap dua orang itu. "Kami menerima permintaan pencegahan untuk kasus sengketa pilkada di MK," ujar Denny.
Sebelumnya, KPK juga melakukan pencegahan terhadap Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, yang diduga terlibat dalam kasus sengketa Pilkada Lebak. Selain dicegah, orang nomor satu di Banten ini juga, rencananya akan dipanggil oleh KPK Jumat (11/10/2013) besok.
Baca juga Akil punya perusahaan.
Pengajuan pencegahan tertuang dalam surat keputusan KPK Nomor Kep-709/01/10/2013 tanggal 09 Oktober 2013.
Pencegahan tersebut, terkait dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah yang telah menyeret Akil Mochtar, mantan anggota DPR Fraksi Partai Golkar.
Sementara, Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana membenarkan, telah menerima surat permohonan cegah terhadap dua orang itu. "Kami menerima permintaan pencegahan untuk kasus sengketa pilkada di MK," ujar Denny.
Sebelumnya, KPK juga melakukan pencegahan terhadap Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, yang diduga terlibat dalam kasus sengketa Pilkada Lebak. Selain dicegah, orang nomor satu di Banten ini juga, rencananya akan dipanggil oleh KPK Jumat (11/10/2013) besok.
Baca juga Akil punya perusahaan.
(stb)