Hanura berharap kasus Akil Mochtar tidak berlarut-larut
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Sekretaris Jendral (Wasekjen) Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Hanura, Kristiawanto berharap perkara dugaan suap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif, Akil Mochtar tidak berlarut-larut.
"Lingkaran masalah ini melibatkan orang parpol, ambisi kekuasaan dan uang. Jika berlarut-larut, ini sama saja memberi waktu bagi mereka menghilangkan jejak dan bukti," katanya melalui siran pers yang diterima Sindonews, Rabu 9 Oktober 2013 malam.
Ia juga meminta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan internal MK bisa mengembangkan kasus ini lantaran banyaknya kasus sengketa pemilukada yang diputuskan serta agenda sidang ke depan.
Lanjut dia, dengan adanya penangkapan diharapkan menjadi titik balik penegakan hukum dan demokrasi di Indonesia. "Jika terbukti maka Akil Mochtar sebagai salah satu simbol penegakan hukum telah menciderai harapan rakyat terhadap reformasi penegakan hukum di Indonesia," terangnya.
Lebih jauh, dirinya mengatakan, penerapan asas pembuktian terbalik dapat diterapkan jika predicate crimes sudah cukup alat bukti.
"Pembuktian terbalik sudah diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Secara yurisprudensi juga sudah ada seperti dalam kasus dugaan korupsi simulator SIM yang melibatkan Irjen Pol Djoko Susilo," tuntasnya.
Baca berita:
MKK klaim KPK izinkan periksa Akil Mochtar
"Lingkaran masalah ini melibatkan orang parpol, ambisi kekuasaan dan uang. Jika berlarut-larut, ini sama saja memberi waktu bagi mereka menghilangkan jejak dan bukti," katanya melalui siran pers yang diterima Sindonews, Rabu 9 Oktober 2013 malam.
Ia juga meminta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan internal MK bisa mengembangkan kasus ini lantaran banyaknya kasus sengketa pemilukada yang diputuskan serta agenda sidang ke depan.
Lanjut dia, dengan adanya penangkapan diharapkan menjadi titik balik penegakan hukum dan demokrasi di Indonesia. "Jika terbukti maka Akil Mochtar sebagai salah satu simbol penegakan hukum telah menciderai harapan rakyat terhadap reformasi penegakan hukum di Indonesia," terangnya.
Lebih jauh, dirinya mengatakan, penerapan asas pembuktian terbalik dapat diterapkan jika predicate crimes sudah cukup alat bukti.
"Pembuktian terbalik sudah diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Secara yurisprudensi juga sudah ada seperti dalam kasus dugaan korupsi simulator SIM yang melibatkan Irjen Pol Djoko Susilo," tuntasnya.
Baca berita:
MKK klaim KPK izinkan periksa Akil Mochtar
(kri)