MKK klaim KPK izinkan periksa Akil Mochtar
A
A
A
Sindonews.com - Majelis Kehormatan Konstitusi (MKK) menemui pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk berkoordinasi terkait pemeriksaan Ketua MK nonaktif, Akil Mochtar.
Ketua MKK Harjono mengatakan, KPK sudah mengizinkan memeriksa Akil jika diperlukan, namun pada batasan tertentu. Menurutnya, MKK hanya bertanya sebatas yang mengarah ke dugaan pelanggaran kode etik.
"Sudah disepakati kalau toh kemudian Majelis Kehormatan perlu ketemu dengan Pak Akil untuk minta keterangan dari Pak Akil maka KPK sudah bersedia cuma hanya ada batas-batasnya," kata Harjono di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2013).
Menurutnya, MKK akan memeriksa Akil di Gedung KPK. Akil saat ini sedang ditahan di Rutan KPK, Jakarta Selatan. "Kemungkinan besar di sini (KPK)," imbuhnya.
Mengenai jadwal pemeriksaan, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu. Ia mengaku, KPK terbuka untuk bekerja sama. "Kita akan koordinasi dulu. Karena KPK kan punya jadwal-jadwal. Oleh karena itu kita koordinasi. Kalau kita perlu, KPK terbuka," tukasnya.
Baca berita:
Ketua Majelis Kehormatan Konstitusi datangi KPK
Ketua MKK Harjono mengatakan, KPK sudah mengizinkan memeriksa Akil jika diperlukan, namun pada batasan tertentu. Menurutnya, MKK hanya bertanya sebatas yang mengarah ke dugaan pelanggaran kode etik.
"Sudah disepakati kalau toh kemudian Majelis Kehormatan perlu ketemu dengan Pak Akil untuk minta keterangan dari Pak Akil maka KPK sudah bersedia cuma hanya ada batas-batasnya," kata Harjono di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2013).
Menurutnya, MKK akan memeriksa Akil di Gedung KPK. Akil saat ini sedang ditahan di Rutan KPK, Jakarta Selatan. "Kemungkinan besar di sini (KPK)," imbuhnya.
Mengenai jadwal pemeriksaan, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu. Ia mengaku, KPK terbuka untuk bekerja sama. "Kita akan koordinasi dulu. Karena KPK kan punya jadwal-jadwal. Oleh karena itu kita koordinasi. Kalau kita perlu, KPK terbuka," tukasnya.
Baca berita:
Ketua Majelis Kehormatan Konstitusi datangi KPK
(kri)