Tak terlihat di DPR, suami Atut sakit
Rabu, 09 Oktober 2013 - 19:29 WIB
Tak terlihat di DPR, suami Atut sakit
A
A
A
Sindonews.com - Sekretaris Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Ade Komarudin menjelaskan, alasan suami Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, Hikmat Tomet tak terlihat di DPR, kata dia, yang bersangkutan tengah sakit.
Namun, Ade tidak menyebutkan secara pasti penyakit apa yang diderita Hikmat, hingga mengharuskan tak hadir di DPR. "Dia (Hikmat Tomet) sakit," kata Ade saat dihubungi wartawan, Rabu (9/10/2013).
Ia menjelaskan, kalau Hikmat memang telah lama sakit sebelum adanya kabar pencekalan Atut berpergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Sudah lama sebelum ada kasus ini dia sudah sakit," tuntasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, pada Jumat 11 Oktober 2013.
Atut akan diperiksa sebagai saksi untuk Susi Tur Andayani (STA), tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Lebak, Banten, di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Perlu diinformasikan, bahwa telah dikirimkan surat panggilan kepada Ratu Atut untuk diperiksa sebagai saksi, untuk tersangka STA pada Jumat, 11 Oktober," kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Johan Budi SP melalui pesan singkatnya kepada wartawan.
Baca juga berita Kekuasaan Atut menggurita di wilayah Banten.
Namun, Ade tidak menyebutkan secara pasti penyakit apa yang diderita Hikmat, hingga mengharuskan tak hadir di DPR. "Dia (Hikmat Tomet) sakit," kata Ade saat dihubungi wartawan, Rabu (9/10/2013).
Ia menjelaskan, kalau Hikmat memang telah lama sakit sebelum adanya kabar pencekalan Atut berpergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Sudah lama sebelum ada kasus ini dia sudah sakit," tuntasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, pada Jumat 11 Oktober 2013.
Atut akan diperiksa sebagai saksi untuk Susi Tur Andayani (STA), tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Lebak, Banten, di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Perlu diinformasikan, bahwa telah dikirimkan surat panggilan kepada Ratu Atut untuk diperiksa sebagai saksi, untuk tersangka STA pada Jumat, 11 Oktober," kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Johan Budi SP melalui pesan singkatnya kepada wartawan.
Baca juga berita Kekuasaan Atut menggurita di wilayah Banten.
(maf)