Pakar hukum UI dukung KY awasi MK
A
A
A
Sindonews.com - Rencana pemerintah untuk menjadikan Komisi Yudisial (KY)yang akan menjadi lembaga pengawas Mahkamah Konstitusi (MK) rupanya mendapatkan beragam tanggapan. Tidak terkecuali Pengamat Politik Universitas Indonesia (UI) Andinof Chaniago.
Menurutnya, wacana pengawasan MK yang akan dilakukan Komisi Yudisial (KY) sah-sah saja dilakukan. Pembagian kewenangan dan pengawasan, kata dia, harus dilakukan secara tepat.
"Soal wacana itu, pembangunan institusi harus dilakukan, harus ditetapkan pemegang kewenangannya. Artinyanya, boleh-boleh saja. Misalnya seperti DPR kewenangan dan kekuasaannya besar, siapa yang mengontrol? Maka dilakukan lewat pembangunan kelembagaan, tak boleh ada ketimpangan atau kekosongan kewenangan," ungkapnya, Selasa, 8 Oktober 2013.
Ia mendorong agar kasus Akil Mochtar tetap fokus pada kasus substansi utamanya, yakni suap atau gratifikasi. Sementara setiap tuduhan atau tudingan yang keluar terkait kasus Akil terhadap pihak lain, tentunya menurut Andrinof, pernyataan tersebut harus dikonfirmasi.
"Setiap pernyataan dari satu pihak yang menunjuk pihak lain harus dikonfirmasi, substansinya harus dijawab, mendorong KPK agar pengentasan kasus ini untuk fokus tak lebih besar dari yang menjadi substansinya," tutup Andrinof.
Klik di sini untuk berita terkait.
Menurutnya, wacana pengawasan MK yang akan dilakukan Komisi Yudisial (KY) sah-sah saja dilakukan. Pembagian kewenangan dan pengawasan, kata dia, harus dilakukan secara tepat.
"Soal wacana itu, pembangunan institusi harus dilakukan, harus ditetapkan pemegang kewenangannya. Artinyanya, boleh-boleh saja. Misalnya seperti DPR kewenangan dan kekuasaannya besar, siapa yang mengontrol? Maka dilakukan lewat pembangunan kelembagaan, tak boleh ada ketimpangan atau kekosongan kewenangan," ungkapnya, Selasa, 8 Oktober 2013.
Ia mendorong agar kasus Akil Mochtar tetap fokus pada kasus substansi utamanya, yakni suap atau gratifikasi. Sementara setiap tuduhan atau tudingan yang keluar terkait kasus Akil terhadap pihak lain, tentunya menurut Andrinof, pernyataan tersebut harus dikonfirmasi.
"Setiap pernyataan dari satu pihak yang menunjuk pihak lain harus dikonfirmasi, substansinya harus dijawab, mendorong KPK agar pengentasan kasus ini untuk fokus tak lebih besar dari yang menjadi substansinya," tutup Andrinof.
Klik di sini untuk berita terkait.
(stb)