Soal pencekalan, Amir serahkan ke KPK

Rabu, 09 Oktober 2013 - 03:01 WIB
Soal pencekalan, Amir serahkan ke KPK
Soal pencekalan, Amir serahkan ke KPK
A A A
Sindonews.com - Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah yang telah dicekal oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai Senin, 7 Oktober 2013 sampai enam bulan ke depan, belum menerima adanya informasi pencekalan tersebut.

Namun jika itu benar, Amir akan menyerahkan semua peroses tersebut kepada KPK. Selain Amir, KPK juga mencekal Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Lebak Kasmin bin Saelan.

Kedua orang ini dicekal, karena terlibat kasus penyuapan yang dilakukan oleh adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana, kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) non aktif Akil Mochtar.

Menurut Amir Hamzah, hingga pukul 14.00 WIB, dirinya belum mengetahui adanya pencekalan oleh KPK terhadapnya. “Saya baru dengar dari wartawan, dan belum tahu soal itu (pencekalan),” kata Amir, Selasa 8 Oktober 2013.

Amir juga menegaskan, dirinya tidak mengetahui penyuapan yang dilakukan oleh Tubagus Chaeri Wardana kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) non aktif Akil Mochtar.

“Saya tidak pernah meminta dan menyuruh siapapun, untuk melakukan suap terkait sengketa Pemilukada Lebak ke MK," tegas Amir.

Amir juga menyerahkan semua urusan hukum tersebut kepada KPK. "Saya akan ikuti semua proses hukum yang ada di KPK,” ujar Amir.

Klik di sini untuk berita terkait.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5632 seconds (0.1#10.140)