KPK benarkan cegah Amir Hamzah & Kasmin
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan perihal pencegahan kepada pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak Banten Amir Hamzah dan Kasmin Bin Saleh untuk tidak bepergian ke luar negri selama enam bulan.
Pencegahan itu terkait dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Lebak, Banten yang diduga melibatkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif, Akil Mochtar.
"KPK telah mengirim surat permintaan cegah atas nama Amir Hamzah dan Kasmin Bin Saleh," Kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di Kantornya, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2013).
Menurutnya, pencegahan mulai tanggal 7 Oktober 2013 dan berlaku untuk enam bulan ke depan. Johan menjelaskan, KPK melakukan pencegahan untuk mempermudah penyidik jika ingin meminta keterangan yang bersangkutan.
"Jika sewaktu-waktu diminta kererangan yang bersangkutan tidak sedang bepergian ke luar negeri," imbunya.
Sebelum maju sebagai pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak, Banten Amir Hamzah tercatat sebagai Wakil Bupati Lebak periode 2008-2013, sementara Kasmin Bin Saleh merupakan anggota DPPRD Banten.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni ketua MK nonaktif Akil Mochtar, Adik kandung Ratu Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan Susi Tur Andayani, seorang pengacara.
Amir Hamzah-Kasmin pasangan Calon Bupati Lebak Banten yang kalah versi KPU, lalu mengajukan gugatan ke MK dengan tuduhan penggelembungan suara. Gugatan ini kemudian dikabulkan MK. MK memutuskan Pilkada Lebak perlu diulang.
Baca berita:
Kasus Pemilukada Lebak, KPK cegah pasangan cabub
Pencegahan itu terkait dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Lebak, Banten yang diduga melibatkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif, Akil Mochtar.
"KPK telah mengirim surat permintaan cegah atas nama Amir Hamzah dan Kasmin Bin Saleh," Kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di Kantornya, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2013).
Menurutnya, pencegahan mulai tanggal 7 Oktober 2013 dan berlaku untuk enam bulan ke depan. Johan menjelaskan, KPK melakukan pencegahan untuk mempermudah penyidik jika ingin meminta keterangan yang bersangkutan.
"Jika sewaktu-waktu diminta kererangan yang bersangkutan tidak sedang bepergian ke luar negeri," imbunya.
Sebelum maju sebagai pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak, Banten Amir Hamzah tercatat sebagai Wakil Bupati Lebak periode 2008-2013, sementara Kasmin Bin Saleh merupakan anggota DPPRD Banten.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni ketua MK nonaktif Akil Mochtar, Adik kandung Ratu Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan Susi Tur Andayani, seorang pengacara.
Amir Hamzah-Kasmin pasangan Calon Bupati Lebak Banten yang kalah versi KPU, lalu mengajukan gugatan ke MK dengan tuduhan penggelembungan suara. Gugatan ini kemudian dikabulkan MK. MK memutuskan Pilkada Lebak perlu diulang.
Baca berita:
Kasus Pemilukada Lebak, KPK cegah pasangan cabub
(kri)