Kewenangan MK tangani sengketa pemilukada harus dicabut

Selasa, 08 Oktober 2013 - 12:07 WIB
Kewenangan MK tangani...
Kewenangan MK tangani sengketa pemilukada harus dicabut
A A A
Sindonews.com - Wakil Ketua DPR Pramono Anung mengatakan hingga kini DPR belum menerima draf peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) yang tengah dibentuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Sampai kemarin sore draf Perpu belum diterima pimpinan," kata Pramono di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (8/10/2013).

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini pun berharap Perpu yang akan dikeluarkan pemerintah tidak mengurangi mengeleminasi kewenangan MK.

"Tetapi yang penting apa yang didalam Perpu tidak boleh mengeleminasi kewenangan Mahkamah Konstitusi," terangnya.

Sementara itu, untuk mencegah terjadinya dugaan suap yang menimpa Ketua MK nonaktif Akil Mochtar, dirinya pun meminta agar MK tak lagi menangani sengketa Pemilukada.

"Kalau saya melihat yang paling penting soal Pilkada segera dicabut, karena undang-undang itu yang menjerumuskan oknum Mahkamah Konstitusi dalam politik pragmatis," tuntasnya.

Baca juga berita Yusril nilai MK tak berwenang menguji Perpu MK.
(lal)
Berita Terkait
Gugatan Jaksa Dipecat...
Gugatan Jaksa Dipecat Karena Korupsi Ditolak Mahkamah Konstitusi
Perbedaan Mahkamah Konstitusi...
Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Menjaga Martabat Mahkamah...
Menjaga Martabat Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Kembali Diuji
Menimbang Mahkamah Konstitusi...
Menimbang Mahkamah Konstitusi Hari Ini
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi dalam Pusaran Politik
Berita Terkini
Momen Prabowo Beri Angklung...
Momen Prabowo Beri Angklung ke Presiden Narendra Modi Jadi Bukti Simbol Persahabatan
Prabowo Minta Dibentuk...
Prabowo Minta Dibentuk Satgas Akademisi, Begini Reaksi Mendiktisaintek
PTUN Jakarta Kabulkan...
PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Pegawai Kemenham ke Natalius Pigai
Polisi Tetapkan 32 Tersangka...
Polisi Tetapkan 32 Tersangka Kasus Dugaan Haji Ilegal, Kerugian Rp116 Miliar
Inovasi AI Sampah Semarang...
Inovasi AI Sampah Semarang Raih Guangzhou Award 2026
Reaksi Praperadilan...
Reaksi Praperadilan Roy Suryo, Ade Darmawan: Jangan Senang Dulu, Pokok Perkara Tidak Gugur
Infografis
MK Putuskan SD-SMP Negeri...
MK Putuskan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved