MKK bisa kacaukan penyidikan KPK & BNN
Selasa, 08 Oktober 2013 - 09:07 WIB
MKK bisa kacaukan penyidikan KPK & BNN
A
A
A
Sindonews.com - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengkritisi persidangan etik yang dilakukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap saksi dari Ketua MK nonaktif Akil Mochtar.
"Pada hemat saya, pemeriksaan pelanggaran etik sudah tidak perlu lagi dilakukan oleh Majelis Kehormatan," kata Yusril melalui pesan singkat yang diterima Sindonews, Selasa (8/10/2013).
Alasannya, masalah terkait Akil sudah ditangani aparat penegak hukum, dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Pemeriksaan etik ini malah bisa mengganggu proses penyidikan yang dilakukan KPK dan BNN," terangnya.
Lanjut dia, sidang ini dapat mengganggu penyidikan lantaran dilakukan secara terbuka, sementara penyidikan KPK dan BNN bersifat tertutup sesuai hukum acara pidana.
"Apa jadinya kalau saksi-saksi yang hanya terbatas diperiksa Majelis Kehormatan, hasilnya beda dengan penyidikan yang dilakukan KPK dan BNN?," pungkasnya.
Diketahui, MKK menggelar sidang terkait dugaan tindak pidana korupsi mantan Ketua MK Akil Mochtar, tadi malam. Dalam rapat itu hanya lima orang sekitar Akil Mochtar yang memenuhi panggilan MKK untuk dimintai keterangan di Lantai 11, Gedung MK tersebut.
Sembilan orang saksi tersebut adalah Kepala Bagian (Kabag) Protokol Teguh Wahyudi, Kasubbag Protokol Ardiansyah Salim, Sekretaris Ketua Yuanna Sisilia, Staf Protokol Sarmili, dan seorang office boy Sutarman.
Sementara, Ajudan Ketua Ipda Kasno dan AKP Sugianto serta, sopir Daryono dan seorang office boy lainnya yaitu Imron, rencananya akan dimintai keterangan malam ini oleh MKK.
Baca juga berita Hari ini MKK akan kembali gelar sidang.
"Pada hemat saya, pemeriksaan pelanggaran etik sudah tidak perlu lagi dilakukan oleh Majelis Kehormatan," kata Yusril melalui pesan singkat yang diterima Sindonews, Selasa (8/10/2013).
Alasannya, masalah terkait Akil sudah ditangani aparat penegak hukum, dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Pemeriksaan etik ini malah bisa mengganggu proses penyidikan yang dilakukan KPK dan BNN," terangnya.
Lanjut dia, sidang ini dapat mengganggu penyidikan lantaran dilakukan secara terbuka, sementara penyidikan KPK dan BNN bersifat tertutup sesuai hukum acara pidana.
"Apa jadinya kalau saksi-saksi yang hanya terbatas diperiksa Majelis Kehormatan, hasilnya beda dengan penyidikan yang dilakukan KPK dan BNN?," pungkasnya.
Diketahui, MKK menggelar sidang terkait dugaan tindak pidana korupsi mantan Ketua MK Akil Mochtar, tadi malam. Dalam rapat itu hanya lima orang sekitar Akil Mochtar yang memenuhi panggilan MKK untuk dimintai keterangan di Lantai 11, Gedung MK tersebut.
Sembilan orang saksi tersebut adalah Kepala Bagian (Kabag) Protokol Teguh Wahyudi, Kasubbag Protokol Ardiansyah Salim, Sekretaris Ketua Yuanna Sisilia, Staf Protokol Sarmili, dan seorang office boy Sutarman.
Sementara, Ajudan Ketua Ipda Kasno dan AKP Sugianto serta, sopir Daryono dan seorang office boy lainnya yaitu Imron, rencananya akan dimintai keterangan malam ini oleh MKK.
Baca juga berita Hari ini MKK akan kembali gelar sidang.
(lal)