Tanpa Akil, MK tetap gelar persidangan
A
A
A
Sindonews.com - Walaupun tanpa Akil Mochtar, Mahkamah Konstitusi (MK) tetap menggelar sidang seperti biasa pada hari ini, Senin (7/10/2013).
Sejumlah persidangan itu diantaranya, pukul 09:00 WIB, perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Kota Serang dengan agenda sidang pembuktian.
Sementara pada pukul 10:00 WIB, digelar sidang PHPU Kota Makassar dengan agenda pembuktian. Kemudian, pada pukul 14:00 WIB, yakni sidang PHPU Kota Tarakan dan Kabupaten Jeneponto dengan agenda sidang pembuktian.
Lalu, pada pukul 15:30 WIB, MK menggelar sidang pengucapan putusan perkara perselisihan hasil pilkada Jawa Timur yang dimohonkan oleh Khofifah dan sidang putusan PHPU Kabupaten Garut (Ketetapan).
Sedangkan pada pukul 16.30 WIB, MK menggelar sidang PHPU Kabupaten Bogor dan PHPU Provinsi Kalimantan timur dengan agenda pembuktian.
Sejumlah sidang tersebut ditangani delapan Hakim Konstitusi, dan rata-rata dipimpin oleh Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva.
Klik di sini untuk berita terkait.
Sejumlah persidangan itu diantaranya, pukul 09:00 WIB, perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Kota Serang dengan agenda sidang pembuktian.
Sementara pada pukul 10:00 WIB, digelar sidang PHPU Kota Makassar dengan agenda pembuktian. Kemudian, pada pukul 14:00 WIB, yakni sidang PHPU Kota Tarakan dan Kabupaten Jeneponto dengan agenda sidang pembuktian.
Lalu, pada pukul 15:30 WIB, MK menggelar sidang pengucapan putusan perkara perselisihan hasil pilkada Jawa Timur yang dimohonkan oleh Khofifah dan sidang putusan PHPU Kabupaten Garut (Ketetapan).
Sedangkan pada pukul 16.30 WIB, MK menggelar sidang PHPU Kabupaten Bogor dan PHPU Provinsi Kalimantan timur dengan agenda pembuktian.
Sejumlah sidang tersebut ditangani delapan Hakim Konstitusi, dan rata-rata dipimpin oleh Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva.
Klik di sini untuk berita terkait.
(stb)