MK ngaku siap diawasi KY

Senin, 07 Oktober 2013 - 16:35 WIB
MK ngaku siap diawasi...
MK ngaku siap diawasi KY
A A A
Sindonews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) siap diawasi Komisi Yudisial (KY), jika nantinya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk menyelamatkan MK diberlakukan.

"Sepanjang nanti Undang-undang itu ada, maka Perpu sah. Kami hormati apa ketentuan Undang-undang," ujar Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva di gedung MK, jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (7/10/2013).

Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) siap mengawasi kinerja para Hakim Konstitusi. Namun, untuk melakukan pengawasan tersebut, diakui Ketua KY Suparman Marzuki, berdasarkan aturan yang ada pihaknya belum memiliki kewenangan tersebut.

"Mudah-mudahan segera keluar peraturan pengawasan tersebut, dan KY bisa mengambil peran menyelamatkan konstitusi. Karena spirit kami ini menyelamatkan lembaga yang sangat penting, lembaga negara, bukan dalam rangka memikirkan orang per orang di MK," ujar Suparman di kantor Presiden, Jakarta, Sabtu, 5 Oktober 2013.

Hal ini disampaikan Suparman usai mengikuti pertemuan dengan Presiden SBY beserta para pimpinan lembaga negara lainnya. Dalam pertemuan itu, membahas masalah yang dihadapi MK dan langkah penyelamatan lembaga tersebut, pasca ditangkapnya Akil Mochtar oleh KPK.

Sebelumnya juga, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta jika Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Mahkamah Konstitusi (MK) diberlakukan, tidak di-judicial review (uji materil, red) ke MK.

"Saya berharap apabila Perpu nantinya diberlakukan, tidak akan mudah di-judicial review, lalu dibatalkan atau digugurkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sendiri. Kalau itu terjadi, tidak akan pernah ada yang bisa kita lakukan untuk perbaikan," ujar Presiden SBY, saat konferensi pers di ruang kerjanya, kantor Presiden, Jakarta, Sabtu 5 Oktober 2013.

Klik di sini untuk berita SBY ingin adu domba petinggi negara.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1214 seconds (0.1#10.140)