Abraham: Mantan ketua MK layak dihukum seumur hidup
Senin, 07 Oktober 2013 - 12:33 WIB
Abraham: Mantan ketua MK layak dihukum seumur hidup
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menilai mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar layak diberikan hukuman seumur hidup atas dugaan menerima suap.
"Layak diberikan hukuman seumur hidup," ujar Abraham usai menghadiri pelatihan bersama penegak hukum dalam penanganan tindak pidana korupsi di Makassar, Senin (7/10/2013).
Menurut Abraham, perbuatan yang dilakukan oleh Akil telah mencoreng wibawa penegakan hukum di tanah air. "Apalagi Beliau merupakan salah satu pimpinan institusi penegak hukum tertinggi di tanah air," ucap Abraham. Oleh karena itu ia menilai layak jika Akil diberikan hukuman seumur hidup.
Sementara itu terkait sejumlah hakim konstitusi yang diduga terlibat kasus suap terhadap sengketa pilkada, Abraham mengatakan pihaknya akan mengembangkan kasus tersebut. Menurut Abraham tidak menutup kemungkinan pihaknya akan memanggil dan memeriksa para hakim konstitusi.
Seperti diketahui, Ketua MK Akil Mochtar ditangkap oleh KPK di rumah dinasnya, Jalan Widya Chandra III, No 7, Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu 2 Oktober 2013 lalu.
Akil ditangkap atas dugaan penerimaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah, dengan nilai suap sekira Rp2-3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura.
Bersama Akil, juga ditangkap berinisial CHN diduga Chairun Nisa yang merupakan anggota DPR dari Fraksi Golkar, kemudian HB yang diduga Hambit Bintih Bupati Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan CN (Cornelius Nalau) yang berprofesi pengusaha, mereka pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga berita Marzuki bantah ada skenario di balik kasus Akil.
"Layak diberikan hukuman seumur hidup," ujar Abraham usai menghadiri pelatihan bersama penegak hukum dalam penanganan tindak pidana korupsi di Makassar, Senin (7/10/2013).
Menurut Abraham, perbuatan yang dilakukan oleh Akil telah mencoreng wibawa penegakan hukum di tanah air. "Apalagi Beliau merupakan salah satu pimpinan institusi penegak hukum tertinggi di tanah air," ucap Abraham. Oleh karena itu ia menilai layak jika Akil diberikan hukuman seumur hidup.
Sementara itu terkait sejumlah hakim konstitusi yang diduga terlibat kasus suap terhadap sengketa pilkada, Abraham mengatakan pihaknya akan mengembangkan kasus tersebut. Menurut Abraham tidak menutup kemungkinan pihaknya akan memanggil dan memeriksa para hakim konstitusi.
Seperti diketahui, Ketua MK Akil Mochtar ditangkap oleh KPK di rumah dinasnya, Jalan Widya Chandra III, No 7, Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu 2 Oktober 2013 lalu.
Akil ditangkap atas dugaan penerimaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah, dengan nilai suap sekira Rp2-3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura.
Bersama Akil, juga ditangkap berinisial CHN diduga Chairun Nisa yang merupakan anggota DPR dari Fraksi Golkar, kemudian HB yang diduga Hambit Bintih Bupati Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan CN (Cornelius Nalau) yang berprofesi pengusaha, mereka pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga berita Marzuki bantah ada skenario di balik kasus Akil.
(lal)