Jangan ada kepentingan presiden di Perpu MK

Senin, 07 Oktober 2013 - 08:40 WIB
Jangan ada kepentingan...
Jangan ada kepentingan presiden di Perpu MK
A A A
Sindonews.com - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk menyelamatkan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan diajukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke DPR, diharapkan murni untuk menyelamatkan lembaga peradilan tertinggi tersebut.

"Jangan sampai kepentingan pribadi Presiden juga masuk ke sana (Perpu MK, red) dengan memakai argumentasi hukum adanya keadaan genting yang memaksa," ujar Peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar kepada Sindonews melalui pesan singkat, Senin (7/10/2013).

Oleh karena itu, menurutnya, ide terhadap Perpu MK itu perlu diawasi secara ketat. Kendati demikian, dia mengaku sepakat dengan Perpu tersebut, terutama untuk mengembalikan kewenangan pengawasan Komisi Yudisial (KY) yang pernah diamputasi oleh MK.

"Meski demikian, ada dua hal lain yang perlu dipikirkan oleh SBY soal Perpu tersebut. Pertama, mengenai seleksi ulang hakim konstitusi. Kedua, soal keputusan MK yang bersifat final dan mengikat," imbuhnya.

Perpu itu, lanjut dia, harus memberikan jalan keluar terhadap kebuntuan hukum putusan-putusan yang bermasalah atau diduga tercermar dengan suap, seperti kasus Lebak, Banten.

Seperti diketahui, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu) untuk menyelamatkan Mahkamah Konstitusi tengah dipersiapkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Perpu tersebut akan mengatur persyaratan, aturan dan seleksi hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain itu, Perpu itu pun akan memberikan wewenang pada Komisi Yudisial (KY) untuk mengawasi proses peradilan di MK. Perpu tersebut merupakan salah satu butir agenda dan langkah Penyelamatan Mahkamah Konstitusi yang disepakati oleh Presiden SBY bersama para pimpinan lembaga negara, terkecuali MK, pada pertemuan di kantor Presiden, Jakarta, Sabtu 5 Oktober 2013.

Para pimpinan lembaga Negara itu adalah Ketua DPD RI Irman Gusman, Ketua DPR RI Marzuki Alie, Ketua MPR RI Sidarto Danusobroto, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo, Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali dan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki.

Baca juga berita Marzuki bantah ada skenario di balik kasus Akil.
(lal)
Berita Terkait
Gugatan Jaksa Dipecat...
Gugatan Jaksa Dipecat Karena Korupsi Ditolak Mahkamah Konstitusi
Perbedaan Mahkamah Konstitusi...
Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Menjaga Martabat Mahkamah...
Menjaga Martabat Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Kembali Diuji
Menimbang Mahkamah Konstitusi...
Menimbang Mahkamah Konstitusi Hari Ini
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi dalam Pusaran Politik
Berita Terkini
Panitia Mubes Kosgoro...
Panitia Mubes Kosgoro 1957 Terima Dokumen Lengkap Caketum La Ode Safiul Akbar
Islah Bahrawi Mengaku...
Islah Bahrawi Mengaku Dapat Intimidasi dari OTK, Rumah Diintai hingga Aktivitasnya Dibuntuti
Bahaya Romantisasi Oligarki...
Bahaya Romantisasi Oligarki Putih
Penunjukan Kepala BGN...
Penunjukan Kepala BGN Baru Dinilai Tepat untuk Membenahi MBG
KPK Lelang 106 Lot Barang...
KPK Lelang 106 Lot Barang Rampasan Korupsi dari 26 Perkara, Ada Handphone hingga Bidang Tanah
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
Infografis
Daftar Skuad Timnas...
Daftar Skuad Timnas Mesir di Piala Dunia 2026, Mohamed Salah Ujung Tombak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved