7 tahun Ratu Atut absen lapor LHKPN

Jum'at, 04 Oktober 2013 - 15:32 WIB
7 tahun Ratu Atut absen...
7 tahun Ratu Atut absen lapor LHKPN
A A A
Sindonews.com - Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, kakak kandung tersangka TB Chaery Wardana alias Wawan selama tujuh tahun tidak pernah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pasalnya, dalam laman http://acch.kpk.go.id/ status laporan LHKPN Atut ini tertanggal 6 Oktober 2006 dan disahkan Deputi Bidang Pencegahan dan Direktur LHKPN pada 5 September 2011.

Laporan disampaikan Ratu Atut dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Banten periode 2007-2012. Atut kini sebenarnya menjabat sebagai Gubernur Banten 2012-2017 atau periode kedua. Sebelum laporan tertanggal 6 Oktober 2006 itu, Atut pernah menyampaikan laporan pada 1 Oktober 2002.

LHKPN yang terdiri dari 21 halaman ini diakses SINDO pada Jumat (4/10/13). Laporan kekayaan Ratu Atut cukup mencenggangkan. Jumlah total harta kekayaannya 41.937.757.809. Dalam lembaran LHKPN, Atut tidak memiliki uang dalam bentuk dolar.

Harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan berjumlah total Rp19.160.418.750. Tanah dan bangunan politikus Golkar ini tercatat ada 122. Tanah dengan bidang tanah-bangunan terluas yakni 131.410 meter persegi dan ukuran terkecil 206 meter persegi.

122 tanah dan bangunan itu tersebar mulai dari Bandung, Cirebon, Serang, Pandeglang, Jakarta Barat. Keseluruhan tanah ini tertulis sebagai hasil perolehan sendiri.

Harta bergerak berupa alat transportasi dan alat mesin lainnya berjumlah total Rp3.931.463.539. Atut memilik 38 jenis kendaraan, mulai dari motor hingga mobil. Beberapa mobil yang dimilikinya yakni, mobil Merk CJ 7 tahun 1981, berasal dari perolehan sendiri tahun 1989, mobil Daihatsu Taft tahun 1992, perolehan sendiri tahun 1994, mobil Isuzu Panther 1991, berasal dari hasil sendiri pada 1991.

Kemudian, Toyota Alphard tahun pembuatan 2008 (penambahan data baru, Rp700 juta), Mercedes Benz tahun 2006, perolehan sendiri yang merupakan data baru (Rp1,05 miliar), Mercedes Benz tahun pembuatan tidak diketahui, perolehan sendiri yang merupakan data baru perolehan 2006 (Rp500 juta), dan mobil Lexus tahun pembuatan tidak diketahui, tahun perolehan tidak diketahui (penambahan data baru, Rp1,1 miliar).

Sementara kepemilikan motor di antaranya, motor Vespa tahun pembuatan 1978, berasal dari warisan pada 1978, motor Yamaha tahun pembuatan 1988 diperoleh dari hasil sendiri tahun 1988, dan motor merk Honda tahun 1998, perolehan sendiri tahun 1998 (statusnya dihapus dari data karena sudah dijual).

Atut tidak memiliki harta apapun dalam daftar kekayaan peternakan, perikanan, perkebunan, pertanian, kehutanan, pertambangan dan usaha lainnya.

Harta bergerak lainnya milik Atut dengan total Rp8.221.460.000. Harta ini terdiri dari logam mulia sebesar Rp5 miliar dan batu mulia Rp2,75 miliar. Serta benda bergerak lainnya yang berasal hasil sendiri perolehan dari tahun 1986-2000 sebesar Rp471.460.000.

Surat berharga dengan nilai Rp7.855.000.000. Sedangkan, giro dan setara kas lainnya, Atut melaporkan sebesar Rp2.769.415.520 dan tidak memiliki uang dolar. Atut mencatat tidak memiliki utang piutang.

Dalam laporan sebelumnya yakni pada 1 Oktober 2002, ibu kandung Anggota DPD RI Andhika Hazrumy ini tercatat memiliki harta Rp30.634.463.714.

KPK sudah mencegah Ratu Atut sejak Kamis (3/10/13) untuk tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Pencegahan itu terkait kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Banten yang melibatkan adiknya Wawan dan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. KPK bahkan sedang menelusuri peran sang gubernur.

Baca juga berita Ini harta kekayaan Gubernur Banten Ratu Atut
(kri)
Berita Terkait
Gugatan Jaksa Dipecat...
Gugatan Jaksa Dipecat Karena Korupsi Ditolak Mahkamah Konstitusi
Perbedaan Mahkamah Konstitusi...
Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Menjaga Martabat Mahkamah...
Menjaga Martabat Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Kembali Diuji
Menimbang Mahkamah Konstitusi...
Menimbang Mahkamah Konstitusi Hari Ini
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi dalam Pusaran Politik
Berita Terkini
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Pakar Hukum: Bisa Timbulkan Persoalan
Wali Kota Agustina Bawa...
Wali Kota Agustina Bawa Inovasi Semarang ke Panggung Nasional, Tawarkan Solusi Ketahanan Pangan Kota Masa Depan
Sari Yuliati Terpilih...
Sari Yuliati Terpilih sebagai Ketum PPK Kosgoro 1957 Periode 2026-2031
Prabowo Berulang Kali...
Prabowo Berulang Kali Ingatkan Jajarannya, Tugas Berat adalah Melawan Korupsi
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
Infografis
7 Perang Besar di Selat...
7 Perang Besar di Selat Malaka, dari Jalur Rempah hingga Medan Tempur Kekuatan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved