Penangkapan Ketua MK momentum berantas money politic

Jum'at, 04 Oktober 2013 - 09:13 WIB
Penangkapan Ketua MK...
Penangkapan Ketua MK momentum berantas money politic
A A A
Sindonews.com - Terbongkarnya kasus dugaan suap di tubuh Mahkamah Konstitusi (MK), di mana pucuk pimpinannya, Ketua MK Akil Mochtar (AM) tersandung kasus tersebut. Membuat wajah hukum di Indonesia makin tak menentu.

Sosiolog Universitas Indonesia (UI) Kastorius Sinaga mengatakan, penangkapan Akil merupakan sejarah bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Kita patut mengapresiasi kinerja KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) di dalam memberantas korupsi kelas kakap seperti kasus OTT Ketua MK demi penyelamatan bangsa dan negara," kata Kastorius kepada Sindonews, Jumat (4/10/2013).

Menurutnya, operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan penyidik KPK, harus dijadikan momentum untuk memberantas tuntas praktik money politic (politik uang) di dalam kehidupan demokrasi Indonesia. "Khususnya dalam penyelenggaraan pilkada (pemilihan kepala daerah), pemilihan legislatif (pileg), pilpres (pemilihan presiden dan sengketa pemilu (pemilihan umum)," ucap politikus Partai Demokrat itu.

Sebelumnya, Akil Mochtar (AM) tidak hanya berstatus tersangka dalam dugaan suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Akil juga berstatus tersangka dalam dugaan suap Pilkada Lebak, Banten.

"Untuk dugaan tindak pidana korupsi dalam Pilkada Lebak, AM dan STA diduga selaku penerima," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 3 Oktober 2013.

Selain dua orang itu, KPK juga menetapkan TCW sebagai tersangka, dia diduga sebagai pemberi suap. Diketahui, KPK mengamankan dua orang yang diduga masih ada kaitan dengan Ketua MK Akil Mochtar. "Ada penangkapan lagi berkaitan dengan AM (Ketua MK), diamankan oleh KPK, yaitu atas nama TCW atau TW, satu lagi atas nama S," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP.

Baca juga berita terkait, ini kronologi dua kasus yang menjerat Akil.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0738 seconds (0.1#10.140)