Kasus Pilkada Lebak, KPK cegah Ratu Atut
A
A
A
Sindonews.com - Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pencegahan itu terkait kasus dugaan suap Pilkada Lebak, Banten.
"Tadi sore KPK mengirimkan surat cegah terkait perkara pilkada Lebak Ratu Atut Chosiyah," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, dikantor KPK, Jakarta, Jumat (4/10/2013) dini hari.
Menurut Johan, Ratu Atut dicegah untuk enam bulan ke depan. Pencegahan itu bertujuan, memudahkan KPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap Ratu Atut. Jika sewaktu-waktu penyidik akan memeriksa yang bersangkutan dipastikan tetap berada di dalam negeri.
"Jadi tujuan pencegahan itu agar sewaktu-waktu jika mau diperiksa tidak sedang di luar negeri," tegas Johan.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan tiga tersangka yakni ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, adik kandung Ratu Atut, TB Chairy Wardana alias Wawan dan Susi Tur Andayani (STA).
Pencegahan itu terkait kasus dugaan suap Pilkada Lebak, Banten.
"Tadi sore KPK mengirimkan surat cegah terkait perkara pilkada Lebak Ratu Atut Chosiyah," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, dikantor KPK, Jakarta, Jumat (4/10/2013) dini hari.
Menurut Johan, Ratu Atut dicegah untuk enam bulan ke depan. Pencegahan itu bertujuan, memudahkan KPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap Ratu Atut. Jika sewaktu-waktu penyidik akan memeriksa yang bersangkutan dipastikan tetap berada di dalam negeri.
"Jadi tujuan pencegahan itu agar sewaktu-waktu jika mau diperiksa tidak sedang di luar negeri," tegas Johan.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan tiga tersangka yakni ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, adik kandung Ratu Atut, TB Chairy Wardana alias Wawan dan Susi Tur Andayani (STA).
(lns)