Di rumah Akil, KPK sita 3 tas besar & 3 dus

Kamis, 03 Oktober 2013 - 23:27 WIB
Di rumah Akil, KPK sita...
Di rumah Akil, KPK sita 3 tas besar & 3 dus
A A A
Sindonews.com - Setelah enam jam, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya selesai melakukan penggeledahan di rumah dinas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar.

Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik KPK berhasil menyita tiga buah tas dari dalam rumah dinas tersebut, lalu tiga buah dus besar, dan sebuah alat penghitung uang.

Berdasarkan pantauan Sindonews di rumah dinas tersebut, di Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2013) malam, saat ini kondisi rumah dinas Akil terpantau sepi, setelah tim penyidik KPK pulang. Para pewarta yang semula ramai pun mulai meninggalkan kediaman tersebut satu persatu.

Sebelumnya, Akil Mochtar (AM) tidak hanya berstatus tersangka dalam dugaan suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Akil juga berstatus tersangka dalam dugaan suap Pilkada Lebak, Banten.

"Untuk dugaan tindak pidana korupsi dalam Pilkada Lebak, AM dan STA diduga selaku penerima," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Selain dua orang itu, KPK juga menetapkan TCW sebagai tersangka, dia diduga sebagai pemberi suap. Diketahui, KPK mengamankan dua orang yang diduga masih ada kaitan dengan Ketua MK Akil Mochtar. "Ada penangkapan lagi berkaitan dengan AM (Ketua MK), diamankan oleh KPK semalam dan pagi tadi, yaitu atas nama TCW atau TW, satu lagi atas nama S," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP.

Baca juga berita terkait, Akil & Chairun Nisa masuk bui Rutan KPK.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1121 seconds (0.1#10.140)