Ini bukti uang suap diduga untuk Akil
Kamis, 03 Oktober 2013 - 19:20 WIB
Ini bukti uang suap diduga untuk Akil
A
A
A
Sindonews.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan uang dolar yang diduga sebagai suap kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gunung Mas, Kalimantan Tengah (Kalteng).
"Tolong barang buktinya diperlihatkan," kata Ketua KPK Abraham Samad, saat menggelar konferensi pers, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2013).
Dua penyidik yang menggunakan penutup kepala itu, memperlihatkan uang dolar yang dibungkus amplop cokelat. Menurut Abraham jumlah uang tersebut sekira Rp3 Miliar. "Kalau dijumlah sekira Rp3 miliar," kata Abraham.
Selain itu, penyidik KPK juga memperlihatkan uang dalam pecahan seratus ribu dan lima puluh ribu rupiah, yang diduga sebagai uang suap dalam Pilkada Lebak, Banten. Menurutnya, jumlah tersebut mencapai Rp1 miliar.
Diketahui, dalam kasus Pilkada Gunung Mas, KPK menetapkan empat orang tersangka yakni AM, CN, HB dan CHN. Sementara, dalam sengketa Pilkada Lebak, Banten KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni AM, STA dan TCW.
Baca juga berita terkait, Akil resmi jadi tersangka di 2 pilkada.
"Tolong barang buktinya diperlihatkan," kata Ketua KPK Abraham Samad, saat menggelar konferensi pers, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2013).
Dua penyidik yang menggunakan penutup kepala itu, memperlihatkan uang dolar yang dibungkus amplop cokelat. Menurut Abraham jumlah uang tersebut sekira Rp3 Miliar. "Kalau dijumlah sekira Rp3 miliar," kata Abraham.
Selain itu, penyidik KPK juga memperlihatkan uang dalam pecahan seratus ribu dan lima puluh ribu rupiah, yang diduga sebagai uang suap dalam Pilkada Lebak, Banten. Menurutnya, jumlah tersebut mencapai Rp1 miliar.
Diketahui, dalam kasus Pilkada Gunung Mas, KPK menetapkan empat orang tersangka yakni AM, CN, HB dan CHN. Sementara, dalam sengketa Pilkada Lebak, Banten KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni AM, STA dan TCW.
Baca juga berita terkait, Akil resmi jadi tersangka di 2 pilkada.
(maf)