Komisi III: Akil Mochtar sebaiknya dihukum mati
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Komisi III DPR RI Gede Pasek Suardika meminta, agar Mahkamah Konstitusi (MK) langsung memberhentikan Akil Mochtar secara tidak hormat jika ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Jadi pertama yang saya harapkan begitu ditetapkan tersangka jangan lewat 1X24 jam MK langsung memberhentikan dia (Akil) dengan tidak hormat," kata Pasek di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (3/10/2013).
Jika memang terbukti melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) maka, kata dia, Akil sebaiknya dihukum mati demi memenuhi rasa keadilan. Hal ini bisa jadi revolusi penegakan hukum di Indonesia.
"Itu cukup menarik sebagai bagian revolusi penegakan hukum. Kemarin kan ada pengaduan juga tuh ke Komisi III, kalau ada mafia hukum yang melibatkan elite-elite penegakan hukum yang lain. Kalau itu bisa diungkap, samakan saja karena itu di pihak-pihak elite semua nilainya besar-besar semua," tegasnya.
"Saya belum hafal betul. Tapi, saya kira karena ini keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa juga, jadi yang disebut bukan cuman rakyat saja, Tuhan juga. Sebaiknya bisa dihukum mati, biar bisa lebih dekat dengan Tuhan," pungkasnya.
Seperti diketahui, Ketua MK Akil Mochtar ditangkap oleh KPK di rumah dinasnya, Jalan Widya Chandra III, Nomor 7, Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan.
Akil ditangkap atas dugaan penerimaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah, dengan nilai suap sekira Rp2-3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura.
Bersama Akil, juga ditangkap berinisial CHN diduga Chairun Nisa yang merupakan anggota DPR dari Fraksi Golkar, kemudian HB yang diduga Hambit Bintih, Bupati Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan CN yang berprofesi pengusaha.
Baca juga berita Jimly sebut Akil Mochtar perlu dihukum mati
"Jadi pertama yang saya harapkan begitu ditetapkan tersangka jangan lewat 1X24 jam MK langsung memberhentikan dia (Akil) dengan tidak hormat," kata Pasek di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (3/10/2013).
Jika memang terbukti melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) maka, kata dia, Akil sebaiknya dihukum mati demi memenuhi rasa keadilan. Hal ini bisa jadi revolusi penegakan hukum di Indonesia.
"Itu cukup menarik sebagai bagian revolusi penegakan hukum. Kemarin kan ada pengaduan juga tuh ke Komisi III, kalau ada mafia hukum yang melibatkan elite-elite penegakan hukum yang lain. Kalau itu bisa diungkap, samakan saja karena itu di pihak-pihak elite semua nilainya besar-besar semua," tegasnya.
"Saya belum hafal betul. Tapi, saya kira karena ini keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa juga, jadi yang disebut bukan cuman rakyat saja, Tuhan juga. Sebaiknya bisa dihukum mati, biar bisa lebih dekat dengan Tuhan," pungkasnya.
Seperti diketahui, Ketua MK Akil Mochtar ditangkap oleh KPK di rumah dinasnya, Jalan Widya Chandra III, Nomor 7, Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan.
Akil ditangkap atas dugaan penerimaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah, dengan nilai suap sekira Rp2-3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura.
Bersama Akil, juga ditangkap berinisial CHN diduga Chairun Nisa yang merupakan anggota DPR dari Fraksi Golkar, kemudian HB yang diduga Hambit Bintih, Bupati Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan CN yang berprofesi pengusaha.
Baca juga berita Jimly sebut Akil Mochtar perlu dihukum mati
(kri)