Jika tersangka, Akil harus segera diganti

Kamis, 03 Oktober 2013 - 10:03 WIB
Jika tersangka, Akil...
Jika tersangka, Akil harus segera diganti
A A A
Sindonews.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat ini status orang nomor satu di MK tersebut masih menjadi terperiksa.

Namun, Jika kasus dugaan suap tersebut naik kepenyidikan dan status Akil menjadi tersangka, maka harus segera diberhentikan sebagai Ketua MK.

"Harus (segera ada penggatinya), itu harus," kata pakar hukum Tata negara Margarito Kamis saat dihubungi, Kamis (3/10/2013).

Margarito menegaskan, jika mantan politikus Senayan itu berstatus tersangka, maka harus segera diberhentikan. "Kalau tersangka harus diberhentikan, secara moral juga harus berhenti," tukasnya.

Seperti diketahui, Akil Mochtar ditangkap KPK, Rabu, 2 Oktober 2013 malam di rumahnya, di Kompleks Widya Chadra III, No 7, Jakarta Selatan.

Saat ini, Akil bersama empat orang lainnya yakni CHN (anggota DPR RI), CN (pengusaha), HB (kepala daerah) dan DH (swasta), sedang menjalani pemeriksaan KPK terkait dugaan pengurusan perkara pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, di MK. Akil diduga menerima uang dalam mata uang Dolar Singapura senilai Rp2-3 miliar.

Klik di sini untuk berita terkait.
(stb)
Berita Terkait
Gugatan Jaksa Dipecat...
Gugatan Jaksa Dipecat Karena Korupsi Ditolak Mahkamah Konstitusi
Perbedaan Mahkamah Konstitusi...
Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Menjaga Martabat Mahkamah...
Menjaga Martabat Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Kembali Diuji
Menimbang Mahkamah Konstitusi...
Menimbang Mahkamah Konstitusi Hari Ini
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi dalam Pusaran Politik
Berita Terkini
Pakar Hukum Didit Wijayanto...
Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
Lantik 1.177 Perwira...
Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Prabowo: Pangkat adalah Amanah dan Kepercayaan Rakyat
Prabowo Lantik 1.177...
Prabowo Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Anugerahkan Adhi Makayasa ke Lulusan Terbaik
Akademisi UI: Indonesia...
Akademisi UI: Indonesia Perlu Regulasi Atasi Ancaman Spionase dan Siber
Belum Genap 2 Bulan...
Belum Genap 2 Bulan Jabat Kepala BGN, Nanik Mundur untuk Pengobatan Jantung
Prabowo Setujui Nanik...
Prabowo Setujui Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved