Patrialis: Akil Mochtar diberhentikan sementara

Kamis, 03 Oktober 2013 - 02:18 WIB
Patrialis: Akil Mochtar...
Patrialis: Akil Mochtar diberhentikan sementara
A A A
Sindonews.com - Mahkamah Kontitusi (MK) merespon cepat atas operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap ketua MK Akil Mochtar, Rabu, 2 September 2013 malam, di rumah jabatannya di Komplek Widya Chandra, Jakarta Selatan.

Menurut Hakim MK Patrialis Akbar, pihaknya besok segera membentuk majelis kehormatan untuk menyikapi hal tersebut. Kata Patrialis, MK tak akan menunggu waktu terkait status hukum Akil.

"Kalau Majelis Kehormatan besok langsung dibentuk, karena tidak boleh menunggu situasi apapun. Terbukti atau tidak, ditahan atau tidak, majelis kehormatan kita bentuk," kata Patrialis kepada wartawan di Kantor MK, Kamis (3/10/2013).

Selain itu, kata Patrialis, MK masih menunggu hasil pemeriksaan penyidik KPK terkait pimpinannya itu. Jika ditetapkan menjadi tersangka, Akil terancam diberhentikan sementara.

"Jika tersangka, kalau berdasarkan peraturan perundang-undangan itu akan diajukan ke presiden untuk pemberhentian sementara," kata mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ini.

Namun begitu, jika akhirnya Akil tak terbukti, maka pihaknya meminta negara memulihkan nama baiknya.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1462 seconds (0.1#10.140)