MK akan jatuhkan sanksi kepada Akil Mochtar

Kamis, 03 Oktober 2013 - 01:42 WIB
MK akan jatuhkan sanksi...
MK akan jatuhkan sanksi kepada Akil Mochtar
A A A
Sindonews.com - Mahkamah Konstitusi akan menjatuhkan sanksi kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, terkait kasus dugaan penerimaan suap.

"Akan ada peringatan keras dan bisa diberhentikan. Tapi kita masih lihat perkembangan proses hukumnya," ujar Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva, dalam jumpa pers di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2013).

Hamdan menerangkan, lembaganya masih menunggu perkembangan penangkapan ketuanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jika Akil ditetapkan sebagai tersangka dan berbuntut pada dilakukannya penahanan, tentu akan ada sikap yang diambil Mahkamah Konsitusi.

"Proses hukum kan akan berjalan, kita lihat dulu," ujarnya.

Sebagaimana diberitakan, KPK menangkap tangan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar di rumah dinasnya, di Jalan Widya Chandra III, No 7, Jakarta Selatan, Rabu, 2 Oktober 2013, pukul 22.00 WIB.

Selain Akil, KPK juga menangkap Bupati Gunung Mas Hambit Bintih, anggota DPR dari Fraksi Golkar Chairun Nisa, seorang pengusaha berinisial CN, dan seorang panitera MK.

Dalam penangkapan itu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang sekira Rp2-3 miliar dalam mata uang Dolar Singapura.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0488 seconds (0.1#10.140)