Ini jaksa nakal dari Januari hingga September

Senin, 30 September 2013 - 23:30 WIB
Ini jaksa nakal dari...
Ini jaksa nakal dari Januari hingga September
A A A
Sindonews.com - Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Mahfud Manan mengaku, pihaknya sudah melakukan tindakan tegas dengan menindak 84 orang jaksa yang telah terbukti melanggar disiplin.

Sejak bulan Januari sampai September 2013, berdasarkan jenis hukumannya, ada 27 orang jaksa yang dijatuhi hukuman ringan, 43 orang Jaksa yang dijatuhi hukuman sedang dan 14 jaksa yang mendapat hukuman berat.

"Jaksa yang melakukan pelanggaran disiplin berat, sebanyak empat jaksa dijatuhi sanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun. Sedangkan, tiga jaksa dibebaskan dari jabatan fungsional jaksa," kata Mahfud di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (30/9/2013).

Kemudian, Marwan mengatakan tiga jaksa diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, dan empat jaksa diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS.

"Kalau berdasarkan golongannya, ada 65 jaksa golongan III dan 19 Jaksa golongan IV yang dijatuhi hukuman. Sedangkan berdasarkan jenis perbuatannya, ada 6 jaksa melanggar disiplin, 66 jaksa menyalahgunakan wewenang dan 12 jaksa melakukan perbuatan tercela," ungkap Mahfud.

Selain itu, Mahfud juga menuturkan jumlah jaksa yang dijatuhi sanksi pada 2013, lebih sedikit ketimbang tahun 2012, yakni ada 188 jaksa yang dijatuhi hukuman.

Dengan rincian, 37 jaksa dikenakan sanksi ringan, 94 jaksa sanksi sedang dan 57 jaksa sanksi berat. "Berdasarkan jenis perbuatannya ada 28 jaksa melanggar disiplin, 145 jaksa menyalahgunakan wewenang dan 15 jaksa melakukan perbuatan tercela," ungkap Mahfud.

Lalu, pada tahun 2012, lanjut Mahfud, ada 14 orang jaksa yang telah diturunkan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, 18 orang jaksa dibebaskan dari jabatan fungsional Jaksa dan 15 orang jaksa dibebaskan dari jabatan struktural.

Selanjutnya, ada dua orang jaksa yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, delapan jaksa diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS dan lima jaksa diberhentikan sementara sebagai PNS.

Klik di sini untuk berita Kompolnas harap Polri KPK dan Kejaksaan bersinergi.
(stb)
Berita Terkait
Senator Dorong Kewenangan...
Senator Dorong Kewenangan Kejaksaan Diperkuat
Hakordia 2023, CBA Lihat...
Hakordia 2023, CBA Lihat Kinerja Kejaksaan Positif
Sejumlah Capaian Kejagung...
Sejumlah Capaian Kejagung Tangani Kasus Korupsi di 2023, Ini Rinciannya
RUU Kejaksaan Diyakini...
RUU Kejaksaan Diyakini Perkuat Kinerja Penegakan Hukum Kejagung
Kejaksaan Cermin Penegak...
Kejaksaan Cermin Penegak Hukum, Profesionalitas Penanganan Perkara Harus Ditingkatkan
Persepsi Positif Publik...
Persepsi Positif Publik Dinilai sebagai Bukti Kinerja Kejaksaan Diakui
Berita Terkini
BNPB Sebut Karhutla...
BNPB Sebut Karhutla Dominasi Bencana di Tanah Air pada Akhir Pekan Ini
Pakar Hukum: Penetapan...
Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa Asal Ada 2 Alat Bukti
Siapkan Relawan Tangguh...
Siapkan Relawan Tangguh Hadapi Bencana, Gus Muhaimin Resmikan Sigap Bangsa
10 Tahun Arbitrase Laut...
10 Tahun Arbitrase Laut China Selatan Tak Mempan, Saatnya Mulai Perundingan COC
Kebijakan Kemenhut Dinilai...
Kebijakan Kemenhut Dinilai Perkuat Posisi Indonesia dalam Konservasi Gajah Dunia
MPLS Ramah dan Gernas...
MPLS Ramah dan Gernas Rana: Memulai Pendidikan dengan Rasa Aman, Bukan Rasa Takut
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved