Ini jaksa nakal dari Januari hingga September
A
A
A
Sindonews.com - Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Mahfud Manan mengaku, pihaknya sudah melakukan tindakan tegas dengan menindak 84 orang jaksa yang telah terbukti melanggar disiplin.
Sejak bulan Januari sampai September 2013, berdasarkan jenis hukumannya, ada 27 orang jaksa yang dijatuhi hukuman ringan, 43 orang Jaksa yang dijatuhi hukuman sedang dan 14 jaksa yang mendapat hukuman berat.
"Jaksa yang melakukan pelanggaran disiplin berat, sebanyak empat jaksa dijatuhi sanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun. Sedangkan, tiga jaksa dibebaskan dari jabatan fungsional jaksa," kata Mahfud di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (30/9/2013).
Kemudian, Marwan mengatakan tiga jaksa diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, dan empat jaksa diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS.
"Kalau berdasarkan golongannya, ada 65 jaksa golongan III dan 19 Jaksa golongan IV yang dijatuhi hukuman. Sedangkan berdasarkan jenis perbuatannya, ada 6 jaksa melanggar disiplin, 66 jaksa menyalahgunakan wewenang dan 12 jaksa melakukan perbuatan tercela," ungkap Mahfud.
Selain itu, Mahfud juga menuturkan jumlah jaksa yang dijatuhi sanksi pada 2013, lebih sedikit ketimbang tahun 2012, yakni ada 188 jaksa yang dijatuhi hukuman.
Dengan rincian, 37 jaksa dikenakan sanksi ringan, 94 jaksa sanksi sedang dan 57 jaksa sanksi berat. "Berdasarkan jenis perbuatannya ada 28 jaksa melanggar disiplin, 145 jaksa menyalahgunakan wewenang dan 15 jaksa melakukan perbuatan tercela," ungkap Mahfud.
Lalu, pada tahun 2012, lanjut Mahfud, ada 14 orang jaksa yang telah diturunkan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, 18 orang jaksa dibebaskan dari jabatan fungsional Jaksa dan 15 orang jaksa dibebaskan dari jabatan struktural.
Selanjutnya, ada dua orang jaksa yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, delapan jaksa diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS dan lima jaksa diberhentikan sementara sebagai PNS.
Klik di sini untuk berita Kompolnas harap Polri KPK dan Kejaksaan bersinergi.
Sejak bulan Januari sampai September 2013, berdasarkan jenis hukumannya, ada 27 orang jaksa yang dijatuhi hukuman ringan, 43 orang Jaksa yang dijatuhi hukuman sedang dan 14 jaksa yang mendapat hukuman berat.
"Jaksa yang melakukan pelanggaran disiplin berat, sebanyak empat jaksa dijatuhi sanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun. Sedangkan, tiga jaksa dibebaskan dari jabatan fungsional jaksa," kata Mahfud di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (30/9/2013).
Kemudian, Marwan mengatakan tiga jaksa diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, dan empat jaksa diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS.
"Kalau berdasarkan golongannya, ada 65 jaksa golongan III dan 19 Jaksa golongan IV yang dijatuhi hukuman. Sedangkan berdasarkan jenis perbuatannya, ada 6 jaksa melanggar disiplin, 66 jaksa menyalahgunakan wewenang dan 12 jaksa melakukan perbuatan tercela," ungkap Mahfud.
Selain itu, Mahfud juga menuturkan jumlah jaksa yang dijatuhi sanksi pada 2013, lebih sedikit ketimbang tahun 2012, yakni ada 188 jaksa yang dijatuhi hukuman.
Dengan rincian, 37 jaksa dikenakan sanksi ringan, 94 jaksa sanksi sedang dan 57 jaksa sanksi berat. "Berdasarkan jenis perbuatannya ada 28 jaksa melanggar disiplin, 145 jaksa menyalahgunakan wewenang dan 15 jaksa melakukan perbuatan tercela," ungkap Mahfud.
Lalu, pada tahun 2012, lanjut Mahfud, ada 14 orang jaksa yang telah diturunkan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, 18 orang jaksa dibebaskan dari jabatan fungsional Jaksa dan 15 orang jaksa dibebaskan dari jabatan struktural.
Selanjutnya, ada dua orang jaksa yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, delapan jaksa diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS dan lima jaksa diberhentikan sementara sebagai PNS.
Klik di sini untuk berita Kompolnas harap Polri KPK dan Kejaksaan bersinergi.
(stb)