KPK bidik aktor utama kasus suap pengacara MCB
Senin, 29 Juli 2013 - 21:43 WIB
KPK bidik aktor utama kasus suap pengacara MCB
A
A
A
Sindonews.com -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengincar aktor utama dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara kasasi pidana penipuan terdakwa pengusaha Hutomo Wijaya Ongowarsito (HWO).
Yang melibatkan pengacara di kantor Hotma Sitompoel, Mario Carmelio Bernardo (MCB) dan staf Pendidikan dan Pelatihan Mahkamah Agung (Diklat MA) Djodi Supratman (DS).
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, pihaknya belum akan berhenti sampai pada penetapan dua tersangka MCB dan DS. Pasalnya, kata dia, penyidik masih terus mengembangkan kasus ini.
Dikonfirmasi soal siapa aktor besar dalam kasus ini, Johan berusaha diplomatis. Untuk menetapkan seseorang seabagi tersangka yang terlibat mengukurnya dengan kalau ditemukan dua alat bukti yang cukup.
"Kesimpulan itu (aktor besar) setelah dilakukan pemeriksaan. Sampai sekarang kan belum ada kesimpulan. Saya enggak pernah ngomong DS dan MCB perantara. Mereka diduga sebagai penerima dan pemberi. Kita belum berhenti sampai dua orang ini," kata Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (29/7/13) malam.
Dia melanjutkan, Jumat (26/7) hingga Sabtu (27/7) penyidik hanya menggeledah kantor yang terletak di Jalan Martapura, Jakarta Pusat. Kantor itu merupakan kantor Hotma Sitompoel & Associates.
Sementara berdasarkan keterangan penyidik apartemen di Puri Kemayoran tidak digeledah. Ada sejumlah dokumen yang diamankan. "Ada dokumen-dokumen yang disita penyidik," ujarnya.
Dokumen itu sedang dipelajari dan divalidasi oleh penyidik. Tetapi belum diketahui apakah dokumen itu juga berkaitan dengan perkara kasasi di MA. Dikonfirmasi apakah ada tempat lain atau kantor DS, Johan hanya menyampaikan yang baru digeledah adalah kantor di Martapura.
"Hari ini (kemarin) kami sedang melakukan penelitian dan validasi terhadap dokumen yang disita itu," tandasnya.
Mario dan Djodi sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk 20 hari ke depan terhitung Jumat (26/7/13).
Mario diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Djodi disangka melanggar Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor. Dari pasa-pasal itu, kata Johan jelas terkait dengan dugaan TPK dalam kaitan dengan memberi atau menjanjikan sesuatu hadiah atau janji kepada pegawi negeri atau penyelenggara negara.
Yang melibatkan pengacara di kantor Hotma Sitompoel, Mario Carmelio Bernardo (MCB) dan staf Pendidikan dan Pelatihan Mahkamah Agung (Diklat MA) Djodi Supratman (DS).
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, pihaknya belum akan berhenti sampai pada penetapan dua tersangka MCB dan DS. Pasalnya, kata dia, penyidik masih terus mengembangkan kasus ini.
Dikonfirmasi soal siapa aktor besar dalam kasus ini, Johan berusaha diplomatis. Untuk menetapkan seseorang seabagi tersangka yang terlibat mengukurnya dengan kalau ditemukan dua alat bukti yang cukup.
"Kesimpulan itu (aktor besar) setelah dilakukan pemeriksaan. Sampai sekarang kan belum ada kesimpulan. Saya enggak pernah ngomong DS dan MCB perantara. Mereka diduga sebagai penerima dan pemberi. Kita belum berhenti sampai dua orang ini," kata Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (29/7/13) malam.
Dia melanjutkan, Jumat (26/7) hingga Sabtu (27/7) penyidik hanya menggeledah kantor yang terletak di Jalan Martapura, Jakarta Pusat. Kantor itu merupakan kantor Hotma Sitompoel & Associates.
Sementara berdasarkan keterangan penyidik apartemen di Puri Kemayoran tidak digeledah. Ada sejumlah dokumen yang diamankan. "Ada dokumen-dokumen yang disita penyidik," ujarnya.
Dokumen itu sedang dipelajari dan divalidasi oleh penyidik. Tetapi belum diketahui apakah dokumen itu juga berkaitan dengan perkara kasasi di MA. Dikonfirmasi apakah ada tempat lain atau kantor DS, Johan hanya menyampaikan yang baru digeledah adalah kantor di Martapura.
"Hari ini (kemarin) kami sedang melakukan penelitian dan validasi terhadap dokumen yang disita itu," tandasnya.
Mario dan Djodi sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk 20 hari ke depan terhitung Jumat (26/7/13).
Mario diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Djodi disangka melanggar Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor. Dari pasa-pasal itu, kata Johan jelas terkait dengan dugaan TPK dalam kaitan dengan memberi atau menjanjikan sesuatu hadiah atau janji kepada pegawi negeri atau penyelenggara negara.
(kri)