Tersangka korupsi lab Kemenag diperiksa Kejagung hari ini

Selasa, 23 Juli 2013 - 13:09 WIB
Tersangka korupsi lab Kemenag diperiksa Kejagung hari ini
Tersangka korupsi lab Kemenag diperiksa Kejagung hari ini
A A A
Sindonews.com - Selain petinggi di Sekretariat Kementerian Agama (Kemenag) Opa Mustopa, Pejabat Pembuat Komitmen di Kemenag Syaifuddin, juga diagendakan diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pemeriksaan dua tersangka korupsi di Kemenag berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium IPA untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) tahun anggaran 2010 senilai Rp71,5 miliar.

"Tersangka S, hari ini juga diagendakan pemanggilan oleh tim penyidik Kejagung untuk menjalani pemeriksaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi, di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2013).

Untuk diketahui, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium IPA untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) tahun 2010 di Kemenag yang telah merugikan negara sebesar Rp71,5 miliar.

Kejagung telah menetapkan delapan tersangka yakni, Direktur Utama PT Alfindo Nuratama Perkasa Arifin Ahmad, Direktur CV Pudak Zainal Arief, Staf PT Nurationdo Bangun Perkara Mauren Patricia Cicilia, mantan Direktur Pendidikan Madrasah Kemag Firdaus Basuni, mantan perwakilan dari Unit Pengadaan Rizal Royan.

Kemudian, mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemag Affandi Mochtar, Pejabat Pembuat Komitmen Kemag Syaifuddin, dan Konsultan Informasi Teknologi dari PT Sean Hulbert Jaya Ida Bagus Mahendra Jaya Martha.

Namun hingga kini, delapan tersangka tersebut masih belum ada yang ditahan oleh pihak Kejagung.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8381 seconds (0.1#10.140)