Hukuman Dipotong, Eks Ketum PPP Romahurmuziy Bisa Bebas Pekan Depan

Jum'at, 24 April 2020 - 10:09 WIB
loading...
Hukuman Dipotong, Eks...
PT DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy atas perkara suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag. Foto/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy atas perkara suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

Dalam amar putusannya, PT DKI menjatuhkan hukuman setahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa M Romahurmuziy oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 100juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," bunyi amar putusan seperti dikutip, Kamis (23/4/2020).

Hukuman tersebut lebih ringan dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan hukuman dua tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Menanggapi itu, Kuasa Hukum Rommy, Maqdir Ismail mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang telah menjatuhkan hukuman kepada kliennya. Dan seharusnya, PT DKI Jakarta membebaskan Rommy langsung tanpa perlu memotong masa hukuman.

"Seharusnya Pengadilan Tinggi berani membebaskan Pak Rommy, meskipun beliau sudah menjalani masa penahanan selama satu tahun. Masalah masa penahanan ini kan masalah lain," ujar Maqdir saat dikonfirmasi, Jumat (24/4/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sidang Gugatan PPP,...
Sidang Gugatan PPP, Ketua SC Mengaku Borong Kamar Hotel untuk Persidangan Muktamar
PN Jakpus Tolak Gugatan...
PN Jakpus Tolak Gugatan soal SK DPW PPP Jawa Barat, Kepengurusan UU-Agus Solihin Dinyatakan Sah
Mengapa UU Pemberantasan...
Mengapa UU Pemberantasan Korupsi Perlu Diubah
Bantah Lari karena Dugaan...
Bantah Lari karena Dugaan Terlibat Suap, Ahmad Dedi Hormati Proses Hukum
Refleksi Perkara Korupsi
Refleksi Perkara Korupsi
Dukung Penguatan PPATK,...
Dukung Penguatan PPATK, Sahroni: Perannya Besar dalam Pemberantasan Korupsi!
Buka Muscab Sumut, Mardiono...
Buka Muscab Sumut, Mardiono Ajak Kader PPP Bersatu Hadapi Agenda Politik
10 Tahun Tanpa Kantor,...
10 Tahun Tanpa Kantor, Kini PPP Bengkulu Tengah Siap Tancap Gas
Buka Muscab PPP Musi...
Buka Muscab PPP Musi Banyuasin, Mardiono Tekankan Konsolidasi dan Target 2029
Rekomendasi
Trump Akui Mendamprat...
Trump Akui Mendamprat Netanyahu dengan Makian Kasar: 'Saya Sedikit Terganggu...'
Jerman Gagal Rebut Kursi...
Jerman Gagal Rebut Kursi DK PBB untuk Pertama Kalinya
Siapa Adam Hamawy? Dokter...
Siapa Adam Hamawy? Dokter Bedah AS yang Pernah Bertugas di Gaza dan Terpiih sebagai Anggota Kongres
Berita Terkini
Balada Silmy Karim,...
Balada Silmy Karim, dari Pindad, Krakatau Steel, Dirjen Imigrasi, Wamen Imipas, dan Pakai Rompi KPK
Ketika Bumi Berhenti...
Ketika Bumi Berhenti Bersabar
KPK Tahan Wamen Imipas...
KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim dan Eks Plt Dirjen Imigrasi Saffar Godam
Wamen Imipas Silmy Karim...
Wamen Imipas Silmy Karim Kenakan Rompi Oranye dan Diborgol
Prabowo: Makan Masalah...
Prabowo: Makan Masalah Sakral, Tidak Boleh Jadi Sarana Korupsi
Sidang Gugatan PLK,...
Sidang Gugatan PLK, Saksi Sebut Organisasi Penerus HCL Tak Punya Dasar Hukum
Infografis
Agung Gumilar Saputra,...
Agung Gumilar Saputra, Eks Kopassus yang Jadi Asisten Khusus Prabowo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved