Hari ini, Kejagung periksa Dirut PT Artha Bangun

Rabu, 17 Juli 2013 - 17:15 WIB
Hari ini, Kejagung periksa...
Hari ini, Kejagung periksa Dirut PT Artha Bangun
A A A
Sindonews.com - Direktur Utama (Dirut) PT Artha Bangun Pratama, Efrizal diagendakan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, membenarkan bahwa dirinya telah diperiksa oleh tim penyidik Kejagung hari ini.

Efrizal telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan asset Patal Bekasi tahun 2012 milik PT Industri Sandang Nusantara (ISN) dengan nilai proyek sebesar Rp160 miliar.

"Iya, barusan saya diperiksa sama tim penyidiknya, sudah ya," kata Efrizal di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2013).

Namun, Efrizal mengaku bahwa dirinya tidak mengetahui substansi dari penyidikan terhadap dirinya. "Saya tidak mengetahui, bahan-bahan yang ditanyakan kepada saya," tegas Efrizal.

Untuk diketahui, dalam kasus penyimpangan penjualan tanah seluas 160 hektare tersebut, tim penyidik telah menetapkan tiga tersangka dari PT ISN dan perusahaan swasta yang membeli tanah bekas pabrik tersebut.

Ketiga tersangka itu masing-masing Direktur Utama PT ISN, Leo Pramuka, Direktur Keuangan PT ISN, Widjaja Kresno Brojonegoro dan Direktur Utama PT ABP, Efrizal. Namun, hingga saat ini ketiga tersangka tersebut masih belum ditahan oleh tim penyidik Kejagung.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0769 seconds (0.1#10.140)