DPR serahkan permasalahan RTRW ke Kemenhut

Kamis, 11 Juli 2013 - 14:35 WIB
DPR serahkan permasalahan...
DPR serahkan permasalahan RTRW ke Kemenhut
A A A
Sindonews.com – Pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah sampai saat ini belum tuntas. Padahal, Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengamanatkan tiga tahun setelah pengesahannya, rencana tata ruang wilayah (RTRW) harus rampung.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron mengatakan, untuk daerah-daerah yang Tim Terpadu (Tipdu) RTRW-nya telah mencapai kesepakatan, maka langkah selanjutnya ada pada Kementerian Kehutanan.

“Sekarang, kuncinya ada di Kementerian Kehutanan untuk menyetujui RTRW,” katanya Kamis (11/7/2013).

DPR sendiri, lanjut dia, telah melakukan kunjungan terhadap lokasi-lokasi yang mendapat dampak penting, cakupan luas dan bernilai strategis dari RTRW yang disusun.

“Prinsipnya kami tidak menghambat dan memproses setiap perkembangan sesuai dengan prinsip kebersamaan dengan kabupaten/kota,” ujar Herman.

Komisi 4 pun membuka pintu lebar-lebar bagi pemerintah daerah yang ingin audiensi. Jika tim terpadu di suatu daerah telah mencapai kesepakatan, maka dapat segera mengirim surat kepada Kementerian Kehutanan.

“Kami di DPR pasti segera mengagendakan pembahasan, jika lancar akan memberikan persetujuan. Prinsip kami, DPR tidak memperlambat. Kuncinya sekarang di Kementerian Kehutanan,” ujarnya menegaskan.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6630 seconds (0.1#10.140)