UU Tapera Digugat ke MK, Berikut Pasal-pasal yang Harus Diuji
Jum'at, 21 Juni 2024 - 19:45 WIB
loading...
Pekerja lepas atau freelance bernama Bansawan menggugat UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) ke MK. Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pekerja lepas atau freelance bernama Bansawan menggugat UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun gugatan itu diajukan pada Kamis (6/6/2024) lalu.
Bansawan selaku Pemohon memohonkan pengujian Pasal 1 Ayat (3) dan Pasal 9 Ayat (2) UU Tapera. Adapun Pasal 1 Ayat (3) UU Tapera berbunyi:
Baca juga: Ribuan Buruh Demo Tolak Tapera di Istana, Komite BP Tapera ke DPR
“Peserta Tapera yang selanjutnya disebut peserta adalah setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 bulan yang telah membayar simpanan".
Kemudian, Pasal 9 Ayat (2) berbunyi:
Bansawan selaku Pemohon memohonkan pengujian Pasal 1 Ayat (3) dan Pasal 9 Ayat (2) UU Tapera. Adapun Pasal 1 Ayat (3) UU Tapera berbunyi:
Baca juga: Ribuan Buruh Demo Tolak Tapera di Istana, Komite BP Tapera ke DPR
“Peserta Tapera yang selanjutnya disebut peserta adalah setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 bulan yang telah membayar simpanan".
Kemudian, Pasal 9 Ayat (2) berbunyi:
Lihat Juga :