Perubahan UU dan Aturan Kementerian/Lembaga Harus Berdasarkan Kebutuhan Publik

Sabtu, 05 Juli 2025 - 20:57 WIB
loading...
Perubahan UU dan Aturan...
Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Teropong Publik di Balik Otak-Atik Undang-undang hingga Aturan Lembaga/Kementerian digelar di Jakarta, Jumat (4/7/2025). Foto/Dok. SindoNews
A A A
JAKARTA - Focus group discussion (FGD) bertajuk Teropong Publik di Balik Otak-Atik Undang-undang hingga Aturan Lembaga/Kementerian digelar Centrum Muda Proaktif bersama dan Garudantara, Jumat (4/7/2025). FGD ini menghadirkan narasumber terkemuka di bidangnya, yaitu Feri Amsari, Pakar Hukum Tata Negara, Adi Prayitno, Pengamat Politik, Yusfitriadi, dari Vinus Indonesia.

Ketua Umum Centrum Muda Proaktif Onky Fachrur Rozie memberikan sambutan dan arahan dalam acara ini. Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menegaskan setiap perubahan undang-undang maupun aturan teknis di kementerian dan lembaga negara harus berpijak pada kepentingan publik. Bukan sekadar untuk memenuhi hasrat politik kelompok elite. Baca juga: Kebijakan Populis Vs Kebijakan Rasional

“Standar politik saya adalah standar yang ditentukan Undang-Undang Dasar. Artinya, setiap perubahan regulasi semestinya berlandaskan pada konstitusi, bukan kehendak elite kekuasaan,” kata Feri dalam diskusi tersebut.

Dalam diskusi pengamat politik Adi Prayitno menegaskan praktik otak-atik regulasi mencerminkan pertarungan kepentingan politik antar kekuatan politik di Indonesia. "Setiap perubahan peraturan harus dilakukan dengan hati-hati dan berpijak pada kepentingan rakyat serta negara," ujarnya.

Ia juga menyoroti peran birokrasi yang mestinya profesional dan semata-mata sebagai pelaksana pelayanan publik, jangan tergoda urusan politik. Dalam konteks perubahan undang-undang, Presiden harus mengetahui apa yang terjadi.

"Perubahan regulasi di lembaga negara tidak boleh bertentangan dengan semangat demokrasi. Setiap kebijakan harus dijaga agar tidak merusak citra pemerintah dan tidak menimbulkan resistensi publik," katanya.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tok! DPR Sahkan RUU...
Tok! DPR Sahkan RUU PFII Jadi Undang-Undang
Hasil Perampasan Aset...
Hasil Perampasan Aset Diurus Badan Khusus, Komisi III DPR: Perlu Ada Tim Pengawasan
Judul RUU Perampasan...
Judul RUU Perampasan Aset Diubah Menjadi RUU Pemulihan Aset? Ini Pandangan Pakar Hukum Pidana
MUI Susun Naskah Akademik...
MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti
MUI Siapkan Naskah Akademik...
MUI Siapkan Naskah Akademik RUU Pidana LBGT, DPR Janji Tindak Lanjuti
Kepala BSKDN Kemendagri:...
Kepala BSKDN Kemendagri: Inovasi Kunci Pembangunan Daerah
Diskominfo Tangsel Bagikan...
Diskominfo Tangsel Bagikan Transformasi Digital Pelayanan Publik ke BPSDMD Jateng
Delapan Fraksi Setujui...
Delapan Fraksi Setujui RUU PFII, Indonesia Didorong Jadi Pusat Keuangan Global
Tingkatkan Pelayanan,...
Tingkatkan Pelayanan, Astamaops Kapolri Dorong Transformasi Hotline 110 dan Command Center
Rekomendasi
Mahasiswa Universitas...
Mahasiswa Universitas Paramadina Pelajari Investasi Syariah Bersama MNC Sekuritas
Sentul Drag Record Simpati...
Sentul Drag Record Simpati 5G Akhir Pekan Ini Hadir dengan Konsep Baru
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
Berita Terkini
Korban Kekerasan Seksual...
Korban Kekerasan Seksual dan TPPO Bakal Dapat Penanganan Lebih Cepat
Prabowo Pimpin Ratas...
Prabowo Pimpin Ratas soal Kopdes Merah Putih, Gibran Duduk di Sebelah Kirinya
Dokter Tifa Klaim Simpan...
Dokter Tifa Klaim Simpan Bukti Kejanggalan Ijazah Jokowi Meski Eksepsinya Diterima
Sudaryono Jadi Kepala...
Sudaryono Jadi Kepala BGN, Aktivis 98 Yakin Program MBG Jadi Lebih Baik
Prabowo Pimpin Ratas...
Prabowo Pimpin Ratas selama 3,5 Jam di Istana, Ini yang Dibahas
Hakim Kabulkan Eksepsi...
Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Khozinudin Sebut Tidak Ada Kejelasan tentang Ijazah Jokowi
Infografis
12 Kementerian, Lembaga...
12 Kementerian, Lembaga dan Pemda yang Sepi Pelamar di CPNS 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved