Perubahan UU dan Aturan Kementerian/Lembaga Harus Berdasarkan Kebutuhan Publik

Sabtu, 05 Juli 2025 - 20:57 WIB
loading...
Perubahan UU dan Aturan...
Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Teropong Publik di Balik Otak-Atik Undang-undang hingga Aturan Lembaga/Kementerian digelar di Jakarta, Jumat (4/7/2025). Foto/Dok. SindoNews
A A A
JAKARTA - Focus group discussion (FGD) bertajuk Teropong Publik di Balik Otak-Atik Undang-undang hingga Aturan Lembaga/Kementerian digelar Centrum Muda Proaktif bersama dan Garudantara, Jumat (4/7/2025). FGD ini menghadirkan narasumber terkemuka di bidangnya, yaitu Feri Amsari, Pakar Hukum Tata Negara, Adi Prayitno, Pengamat Politik, Yusfitriadi, dari Vinus Indonesia.

Ketua Umum Centrum Muda Proaktif Onky Fachrur Rozie memberikan sambutan dan arahan dalam acara ini. Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menegaskan setiap perubahan undang-undang maupun aturan teknis di kementerian dan lembaga negara harus berpijak pada kepentingan publik. Bukan sekadar untuk memenuhi hasrat politik kelompok elite. Baca juga: Kebijakan Populis Vs Kebijakan Rasional

“Standar politik saya adalah standar yang ditentukan Undang-Undang Dasar. Artinya, setiap perubahan regulasi semestinya berlandaskan pada konstitusi, bukan kehendak elite kekuasaan,” kata Feri dalam diskusi tersebut.

Dalam diskusi pengamat politik Adi Prayitno menegaskan praktik otak-atik regulasi mencerminkan pertarungan kepentingan politik antar kekuatan politik di Indonesia. "Setiap perubahan peraturan harus dilakukan dengan hati-hati dan berpijak pada kepentingan rakyat serta negara," ujarnya.

Ia juga menyoroti peran birokrasi yang mestinya profesional dan semata-mata sebagai pelaksana pelayanan publik, jangan tergoda urusan politik. Dalam konteks perubahan undang-undang, Presiden harus mengetahui apa yang terjadi.

"Perubahan regulasi di lembaga negara tidak boleh bertentangan dengan semangat demokrasi. Setiap kebijakan harus dijaga agar tidak merusak citra pemerintah dan tidak menimbulkan resistensi publik," katanya.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MUI Siapkan Naskah Akademik...
MUI Siapkan Naskah Akademik RUU Pidana LBGT, DPR Janji Tindak Lanjuti
Kepala BSKDN Kemendagri:...
Kepala BSKDN Kemendagri: Inovasi Kunci Pembangunan Daerah
SPI Jadi yang Pertama...
SPI Jadi yang Pertama Beri Naskah Analisis RUU Advokat ke Pemerintah
Walhi Minta Pembahasan...
Walhi Minta Pembahasan Revisi UU HAM Ditunda
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Trimedya Panjaitan Sebut...
Trimedya Panjaitan Sebut RUU HPI Sejalan dengan Semangat Prabowo Perkuat Posisi Hukum Indonesia
Telkom Pacu Pertumbuhan...
Telkom Pacu Pertumbuhan Berkelanjutan Melalui Penguatan Tata Kelola Korporasi dan Kapabilitas Manajerial
GAPKI: Pengawasan Ekspor...
GAPKI: Pengawasan Ekspor Sawit Sudah Ketat, Kuncinya Penegakan Hukum
KAI Jadi Benchmark Layanan...
KAI Jadi Benchmark Layanan Publik Indonesia, Dinilai Mampu Bersaing secara Global
Rekomendasi
Mac and Cheese Kian...
Mac and Cheese Kian Digemari Anak Muda, Macaroni Holic Hadirkan Rasa Creamy ala Kafe
Bintang Senegal Boikot...
Bintang Senegal Boikot Timnas Usai Tersingkir Dramatis di Piala Dunia 2026
Indonesia Ingin Bangun...
Indonesia Ingin Bangun Pusat Keuangan Berdaya Saing Global, Bali Jadi Kandidat Bukan IKN
Berita Terkini
MNC Digital Entertainment...
MNC Digital Entertainment Raih Penghargaan Bisnis Indonesia Awards 2026 Kategori Media dan Hiburan
Kuasa Hukum Dokter Tifa...
Kuasa Hukum Dokter Tifa Tuding Dakwaan JPU Diskriminatif dan Ada Rekayasa Prosedur
Tim Hotman 911 Laporkan...
Tim Hotman 911 Laporkan Oknum Aparat yang Siksa Perempuan ke Bareskrim
Roy Suryo Ajukan Praperadilan...
Roy Suryo Ajukan Praperadilan di PN Jaksel, Kubu Jokowi Sebut Mengulur Waktu
HUT ke-80 Bhayangkara...
HUT ke-80 Bhayangkara Momentum Perkuat Transformasi dan Pelayanan Masyarakat
Pakar Hukum Tegaskan...
Pakar Hukum Tegaskan Karya Jurnalistik Tak Bisa Dijadikan Barang Bukti Persidangan Dokter Tifa
Infografis
12 Kementerian, Lembaga...
12 Kementerian, Lembaga dan Pemda yang Sepi Pelamar di CPNS 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved