UU Ormas hidupkan paradigma orde baru

Kamis, 04 Juli 2013 - 00:06 WIB
UU Ormas hidupkan paradigma...
UU Ormas hidupkan paradigma orde baru
A A A
Sindonews.com - Pengaturan dalam pasal-pasal Undang-Undang (UU) Organisasi Masyarakat (Ormas), telah menunjukkan paradigma, dimana masyarakat sipil dipandang sebagai ancaman terhadap negara dan pemerintah sehingga terbentuklah aturan itu.

Hal itu dikatakan Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Indriaswati Dyah Saptaningrum. Menurutnya, pandangan ini sangat jelas bertentangan dengan realitas dan kontribusi nyata masyarakat sipil yang ditunjukkan semenjak proses transisi politik 1998.

“Paradigma yang dikukuhkan melalui keputusan DPR mengesahkan RUU ini jelas menghidupkan kembali paradigma yang sama yang berlaku pada masa orde baru,” tegas Indriaswati, di Jakarta, Rabu (3/7/2013).

Dia menjelaskan, padahal pasal-pasal yang diatur dalam UU Ormas itu jelas telah diatur oleh berbagai undang-undang lain. Kecuali pasal-pasal yang berisi pengetatan kontrol dan peningkatan sanksi pidana dan sanksi hukum lain.

"Melalui pengaturan ini, masyarakat sipil tak hanya akan berhadapan dengan alat represi negara melainkan juga gugatan dari pihak ketiga melalui sanksi perdata. Pasal-pasal ini jelas bermasalah karena tidak dirumuskan secara rigid dan tegas sehingga bersifat intepretatif dan lentur," ungkapnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, pasal-pasal ini menambah panjang daftar ketetuan represif yang senada di berbagai undang-undang seperti UU ITE, Intelijen, dan Penanganan Konflik Sosial.

"Ketentuan tersebut jelas merupakan ancaman nyata bagi organisasi masyarakat yang bekerja untuk membongkar kasus korupsi, pelanggaran HAM, dan kekerasan oleh perangkat negara," pungkasnya.
(maf)
Berita Terkait
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, Evaluasi Transparansi Keuangan
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, DPR Terbuka: Kalau Urgen
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Aparat Penegakan Hukum Berantas Premanisme Berkedok Ormas
Wamendagri: Larangan...
Wamendagri: Larangan Seragam Ormas Sudah Diatur di UU 16 Tahun 2017
Syarat Mendirikan Ormas...
Syarat Mendirikan Ormas yang Harus Dipenuhi Anies Baswedan
Antisipasi Bentrokan,...
Antisipasi Bentrokan, Pos Ormas di Tangerang Dibongkar Paksa
Berita Terkini
Wamenag: Pencegahan...
Wamenag: Pencegahan LGBT Akan Masuk Kurikulum Mulai Kelas 4 SD
TPPU Dinilai Bisa Jadi...
TPPU Dinilai Bisa Jadi Pintu Masuk Bongkar Kasus Eks Jampidsus
Mayjen TNI (Purn) Prihati...
Mayjen TNI (Purn) Prihati Pujowaskito Uji Disertasi Doktor Johan Akbari di Universitas Bhayangkara
DNIKS dan Diplomasi...
DNIKS dan Diplomasi Kesejahteraan Sosial Indonesia
Prabowo Tegaskan Tak...
Prabowo Tegaskan Tak Bakal Tebang Pilih Terhadap Penyelewengan
Febrie Adriansyah Belum...
Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Yusril Soroti Penerapan KUHAP Baru
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved