Polri harap UU Ormas tidak timbulkan kekerasan
A
A
A
Sindonews.com - Kepolisin RI (Polri) turut menyikapi penetapan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas). Polri berharap UU Ormas tidak menimbulkan kekerasan.
"Polri berharap semua pihak dapat menghormati UU yang ada, jika ada aspirasi atau pendapat yang hendak disampaikan , mohon tidak dilakukan dengan cara kekerasan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar kepada Sindonews, Rabu (3/7/2013).
Polri dalam kerap terlibat dalam kegiatan ormas salah satunya mengamankan aksi unjuk rasa yang dilakukan ormas, dan kegiatan publik lainnya. Tak jarang ormas berurusan dengan proses hukum Polri karena pelanggaran hukum yang dilakukannya.
Namun Boy mengharapkan, UU Ormas yang telah ditetapkan DPR dapat menjadi dasar hukum baru bagi ormas agar lebih mengedepankan cara-cara yang sesuai norma.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, DPR RI telah menetapkan Rancangan Perubahan UU (RUU) Nomor 8 tahun 1985 tentang Ormas menjadi UU No 8 tahun 2013 tentang Ormas, dalam Rapat Paripurna melalui mekanisme voting, Selasa, 2 Juli 2013. UU Ormas yang ditetapkan DPR merupakan perubahan terhadap UU Ormas
UU Ormas sejak pertama kali dibentuk pada era pemerintahan Presiden Soeharto, belum pernah mengalami perubahan. Kali ini pemerintah melakukan perubahan terhadap UU Ormas dengan tujuan agar sesuai dengan agenda reformasi.
"Polri berharap semua pihak dapat menghormati UU yang ada, jika ada aspirasi atau pendapat yang hendak disampaikan , mohon tidak dilakukan dengan cara kekerasan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar kepada Sindonews, Rabu (3/7/2013).
Polri dalam kerap terlibat dalam kegiatan ormas salah satunya mengamankan aksi unjuk rasa yang dilakukan ormas, dan kegiatan publik lainnya. Tak jarang ormas berurusan dengan proses hukum Polri karena pelanggaran hukum yang dilakukannya.
Namun Boy mengharapkan, UU Ormas yang telah ditetapkan DPR dapat menjadi dasar hukum baru bagi ormas agar lebih mengedepankan cara-cara yang sesuai norma.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, DPR RI telah menetapkan Rancangan Perubahan UU (RUU) Nomor 8 tahun 1985 tentang Ormas menjadi UU No 8 tahun 2013 tentang Ormas, dalam Rapat Paripurna melalui mekanisme voting, Selasa, 2 Juli 2013. UU Ormas yang ditetapkan DPR merupakan perubahan terhadap UU Ormas
UU Ormas sejak pertama kali dibentuk pada era pemerintahan Presiden Soeharto, belum pernah mengalami perubahan. Kali ini pemerintah melakukan perubahan terhadap UU Ormas dengan tujuan agar sesuai dengan agenda reformasi.
(lal)