Mendagri: UU Ormas lebih lunak

Rabu, 03 Juli 2013 - 08:01 WIB
Mendagri: UU Ormas lebih...
Mendagri: UU Ormas lebih lunak
A A A
Sindonews.com - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menilai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (UU Ormas), diubah sesuai kebutuhan zaman, yakni era reformasi.

UU Ormas yang saat ini berlaku menurutnya lebih dinamis dari segi legal dan keorganisasian, karena banyak pendekatan hukum dalam pengaturan pembentukan serta kegiatan ormas.

"Jadi UU ini menurut saya jauh lebih lunak dan mengedepankan pendekatan hukum sebagai rujukan," ujar Gamawan saat berbincang dengan Sindonews, Rabu (3/7/2013).

Lebih lanjut Gamawan menjelaskan mengenai pembentukan dan pembubaran ormas. Pembentukan ormas baru, jelas dia, mekanismenya tetap melalui Kementerian Dalam Negeri. "Kalau pembentukan ormas enggak ada bedanya, Kementerian Dalam Negeri menerbitkan surat keterangan terdaftar, sekarang tetap seperti itu," jelas Gamawan.

Sementara untuk pembubaran ormas mekanismenya kini melalui proses hukum di pengadilan. "Kalau pembubaran ormas sekarang mekanismenya harus melalui pengadilan, kalau dulu hanya minta pendapat Mahkamah Agung," paparnya.

DPR RI telah menetapkan Rancangan Perubahan UU (RUU) Nomor 8 tahun 1985 tentang Ormas menjadi UU No 8 tahun 2013 tentang Ormas, dalam Rapat Paripurna melalui mekanisme voting, Selasa, 2 Juli 2013. UU Ormas yang ditetapkan DPR merupakan perubahan terhadap UU Ormas

UU Ormas sejak pertama kali dibentuk pada era pemerintahan Presiden Soeharto, belum pernah mengalami perubahan. Kali ini pemerintah melakukan perubahan terhadap UU Ormas dengan tujuan agar sesuai dengan agenda reformasi.
(lal)
Berita Terkait
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, Evaluasi Transparansi Keuangan
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, DPR Terbuka: Kalau Urgen
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Aparat Penegakan Hukum Berantas Premanisme Berkedok Ormas
Wamendagri: Larangan...
Wamendagri: Larangan Seragam Ormas Sudah Diatur di UU 16 Tahun 2017
Syarat Mendirikan Ormas...
Syarat Mendirikan Ormas yang Harus Dipenuhi Anies Baswedan
Antisipasi Bentrokan,...
Antisipasi Bentrokan, Pos Ormas di Tangerang Dibongkar Paksa
Berita Terkini
Buku Sang Arsitek Presisi...
Buku Sang Arsitek Presisi Polri Ulas Kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Dokter Tifa: Dakwaan...
Dokter Tifa: Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Berisi Pasal Lemah
Dokter Tifa Mulai Disidang...
Dokter Tifa Mulai Disidang 2 Juli: Insya Allah Kami Siap
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
1 Lagi Calon Manajer...
1 Lagi Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal Dunia saat Latsarmil, Total 3 Orang
ASPEK Indonesia Dorong...
ASPEK Indonesia Dorong Reformasi Jaminan Sosial Jilid II
Infografis
Perbandingan Jet Tempur...
Perbandingan Jet Tempur J-15 China dan F-15 Jepang, Mana Lebih Hebat?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved