Dipo Alam dinilai sebagai perusak citra Kabinet

Minggu, 14 April 2013 - 22:47 WIB
Dipo Alam dinilai sebagai perusak citra Kabinet
Dipo Alam dinilai sebagai perusak citra Kabinet
A A A
Sindonews.com - Perilaku Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam diperkirakan akan memperparah kerusakan citra Kabinet Indonesia Bersatum (KIB) jilid II. Karena, telah menyarankan Wakil Presiden (Wapres) Boediono untuk mengabaikan rencana pemanggilan oleh Tim Pengawas (Timwas) Bank Century DPR tidak hanya merusak tatanan, melainkan juga menebarkan wabah premanisme di tubuh birokrasi negara.

Hal itu disampaikan oleh anggota Tim Pegawas (Timwas) Century di DPR Bambang Soesatyo. Kata dia, wewenang DPR memanggil siapa pun, termasuk pejabat negara, diatur dan ditetapkan oleh undang-undang.

"Mengabaikan panggilan DPR berarti melanggar UU. Kalau seorang pejabat negara menyarankan pejabat tinggi negara lainnya menolak panggilan DPR, itu sudah masuk kategori perilaku preman. Karena merusak citra kabinet, Presiden SBY selayaknya memberi teguran sangat keras kepada Dipo," kata politikus Partai Golkar dalam siaran persnya yang diterima Sindonews, Minggu (14/4/2013).

Dia menambahkan, karena cara berpikir Dipo yang tidak lazim, sulit dipahami bagaimana dia memosisikan skandal Bank Century dan peran Boediono pada saat skandal itu terjadi.

"Rencana pemanggilan Boediono oleh Timwas pun bukannya tanpa alasan kuat. Ada surat kuasa kepada tiga pejabat BI yang ditandatangani Boediono terkait FPJP. Inilah relevansi rencana Timwas DPR memanggil Boediono," terangnya.

"Menurut saya, kalau Dipo tidak mengerti masalah, lebih baik dia diam. Jangan asal bunyi (Asbun). Kalau mau membuat sensasi, tetaplah bertindak cerdas dan santun sesuai kapasitas jabatan di kabinet," tambahnya.

Sebagai pejabat negara, kata anggota Komisi III DPR itu, sebaiknya Dipo melayani presiden, jangan berperilaku preman karena tindak tanduk tersebut sangat memengaruhi citra kabinet.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6843 seconds (0.1#10.140)