Batalkan Putusan PK Pertama, MA Bebaskan Terpidana Bank Century

Minggu, 25 Oktober 2020 - 20:31 WIB
loading...
Batalkan Putusan PK Pertama, MA Bebaskan Terpidana Bank Century
MA memutuskan membebaskan terpidana kasus Bank Century Toto Kuntjoro Kusuma Jaya. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memutuskan melepaskan dari segala tuntutan dan membebaskan terpidana perkara pidana perbankan Bank Century , mantan Direktur PT Tirtamas Nusa Surya (TNS) Toto Kuntjoro Kusuma Jaya di tahap peninjauan kembali (PK).

Hal tersebut tertuang dalam salinan putusan nomor: 214 PK/Pid.Sus/2019 atas nama Toto Kuntjoro Kusuma Jaya. PK yang diajukan Toto ditangani dan diadili oleh majelis hakim agung PK yang dipimpin Andi Abu Ayyub Saleh denga anggota Gazalba Saleh dan Eddy Army.

PK ini diajukan Toto pada 21 Agustus 2018, merupakan upaya PK kedua menyikapi putusan PK pertama yang diputus MA dengan putusan nomor: 28 PK/PID.SUS/2014 tertanggal 18 Juni 2014.

(Baca: KPK Sebut Belum Menerima Salinan Putusan PK 22 Perkara dari MA)

Majelis hakim PK kedua yang dipimpin Andi Abu Ayyub Saleh membeberkan, pada putusan PK pertama, MA membatalkan putusan kasasi nomor Pengadilan Tinggi Jakarta tertanggal 29 Februari 2012 serta Putusan PN Jakarta Pusat tertanggal 5 Oktober 2011.

Majelis hakim PK kedua menegaskan, terdapat cukup alasan untuk membatalkan putusan PK pertama. Karena itu, MA mengabulkan permohonan PK Toto dan membatalkan putusan MA nomor: 1553 K/PID.SUS/2012 tertanggal 22 Oktober 2012 jo Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta nomor: 21/PID/2012/PT.DKI tertanggal 29 Februari 2012 jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor: 917/PID.B/2011/PN.JKT.PST tertanggal 5 Oktober 2011 tersebut.

(Baca: Ini Petikan Lengkap Amar Putusan PK Anas Urbaningrum)

Majelis hakim menyatakan Toto terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan Penuntut Umum tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana. Karena itu hakim melepaskan Toto oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging).

"Tiga, memulihkan hak Terpidana dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Empat, memerintahkan Terpidana dibebaskan dari dalam tahanan di LembagaPemasyarakatan," tegas Ketua Majelis Hakim PK Andi Abu Ayyub Saleh saat pengucapan putusan sebagaimana dikutip SINDO Media di Jakarta, Minggu (25/10/2020) malam.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1229 seconds (0.1#10.140)