Batalkan Putusan PK Pertama, MA Bebaskan Terpidana Bank Century

Minggu, 25 Oktober 2020 - 20:31 WIB
loading...
Batalkan Putusan PK...
MA memutuskan membebaskan terpidana kasus Bank Century Toto Kuntjoro Kusuma Jaya. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memutuskan melepaskan dari segala tuntutan dan membebaskan terpidana perkara pidana perbankan Bank Century , mantan Direktur PT Tirtamas Nusa Surya (TNS) Toto Kuntjoro Kusuma Jaya di tahap peninjauan kembali (PK).

Hal tersebut tertuang dalam salinan putusan nomor: 214 PK/Pid.Sus/2019 atas nama Toto Kuntjoro Kusuma Jaya. PK yang diajukan Toto ditangani dan diadili oleh majelis hakim agung PK yang dipimpin Andi Abu Ayyub Saleh denga anggota Gazalba Saleh dan Eddy Army.

PK ini diajukan Toto pada 21 Agustus 2018, merupakan upaya PK kedua menyikapi putusan PK pertama yang diputus MA dengan putusan nomor: 28 PK/PID.SUS/2014 tertanggal 18 Juni 2014.

(Baca: KPK Sebut Belum Menerima Salinan Putusan PK 22 Perkara dari MA)

Majelis hakim PK kedua yang dipimpin Andi Abu Ayyub Saleh membeberkan, pada putusan PK pertama, MA membatalkan putusan kasasi nomor Pengadilan Tinggi Jakarta tertanggal 29 Februari 2012 serta Putusan PN Jakarta Pusat tertanggal 5 Oktober 2011.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cari Keadilan, Arief...
Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Ajukan PK ke Mahkamah Agung
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Pengadilan Tinggi DKI...
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis Nurhadi, KPK Berharap Beri Efek Jera
Roy Suryo Minta Kejaksaan...
Roy Suryo Minta Kejaksaan Segera Eksekusi Razman Nasution
Dendam Pribadi Jadi...
Dendam Pribadi Jadi Motif 4 Prajurit TNI Siram Air Keras ke Andrie Yunus
Sidang PK Nikita Mirzani...
Sidang PK Nikita Mirzani Ditunda hingga 1 Juli 2026, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya
Rieke Diah Pitaloka...
Rieke Diah Pitaloka Beri Dukungan untuk Nikita Mirzani Jelang Sidang PK Perdana
Nikita Mirzani Jalani...
Nikita Mirzani Jalani Sidang PK Hari Ini, Bakal Hadir di PN Jaksel?
Rekomendasi
MNC University Bersama...
MNC University Bersama MNC Peduli Salurkan 2 Ton Beras untuk Warga Kelurahan Kebon Sirih
Pengadilan Inggris Butuh...
Pengadilan Inggris Butuh 300 Tahun untuk Selesaikan Tumpukan Kasus
Amanda Manopo Resmi...
Amanda Manopo Resmi Laporkan Pencemaran Nama Baik Demi Sang Buah Hati
Berita Terkini
Pilihan Praperadilan...
Pilihan Praperadilan untuk Roy Suryo dan Sidang untuk dr Tifa dalam Polemik Ijazah Jokowi
DPR: Kasus Chromebook...
DPR: Kasus Chromebook Adalah The New White Collar Crime Terbaik Tanpa Kriminalisasi
5 Peserta Meninggal...
5 Peserta Meninggal Dunia, Kemhan Evaluasi Latsarmil Calon Manajer Kopdes Merah Putih
Peserta SPPI Meninggal...
Peserta SPPI Meninggal Akibat TBC, Tim Seleksi Ungkap Pemeriksaan Awal hanya Terdeteksi Infeksi Paru
Demokrasi Belum Utuh...
Demokrasi Belum Utuh Jika Perempuan Masih Minim Keterwakilan
Polisi Sita Ratusan...
Polisi Sita Ratusan Perangkat Elektronik di Markas Judi Online Hayam Wuruk, Ini Daftarnya
Infografis
Spesifikasi dan Daya...
Spesifikasi dan Daya Tempur Kapal Induk Pertama Indonesia Giuseppe Garibaldi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved