Eks Deputi Gubernur BI Budi Mulya Ajukan Peninjauan Kembali ke MA
Jum'at, 11 September 2020 - 16:19 WIB
loading...
Terpidana perkara korupsi Bank Century sekaligus mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. FOTO/DOK.SINDOphoto
A
A
A
JAKARTA - Terpidana perkara korupsi Bank Century sekaligus mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung .
Informasi singkat PK yang diajukan Budi Mulya terlihat di laman Kepaniteraan MA oleh SINDOnews di Jakarta, Jumat (11/9/2020) siang. PK yang diajukan terdaftar dengan nomor register: 113 PK/Pid.Sus/2020 dengan pengadilan asal perkara atau pengadilan pengaju yakni Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Surat Pengantar: W10.U1/42/HK.05.1/2020.03.
Berkas memori PK masuk di Kepaniteraan MA pada 24 Februari 2020 dan telah didistribusikan pada 13 Maret 2020. PK diajukan Budi Mulya melalui kuasa pemohon atau penasihat hukumnya yakni Rico Pandeirot.(Baca juga: Cegah Eks Pemilik Bank Century ke Luar Negeri, Ini Penjelasan KPK )
"Tim Yudisial: CB. Hakim P1 Leopold Luhut Hutagalung, Hakim P2 Sofyan Sitompul, dan Hakim P3 Andi Samsan Nganro. Panitera Pengganti Pranata Subhan. Status: Dalam Proses Pemeriksaan oleh Tim CB," bunyi petikan informasi di laman Kepaniteraan MA.
Pada April 2015, majelis hakim agung kasasi MA yang saat itu dipimpin Artidjo Alkostar memutuskan, memperberat vonis pidana penjara bagi Budi Mulya dari 12 tahun (di tahap banding) menjadi 15 tahun. Selain itu Budi juga harus membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider delapan bulan kurungan.
Informasi singkat PK yang diajukan Budi Mulya terlihat di laman Kepaniteraan MA oleh SINDOnews di Jakarta, Jumat (11/9/2020) siang. PK yang diajukan terdaftar dengan nomor register: 113 PK/Pid.Sus/2020 dengan pengadilan asal perkara atau pengadilan pengaju yakni Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Surat Pengantar: W10.U1/42/HK.05.1/2020.03.
Berkas memori PK masuk di Kepaniteraan MA pada 24 Februari 2020 dan telah didistribusikan pada 13 Maret 2020. PK diajukan Budi Mulya melalui kuasa pemohon atau penasihat hukumnya yakni Rico Pandeirot.(Baca juga: Cegah Eks Pemilik Bank Century ke Luar Negeri, Ini Penjelasan KPK )
"Tim Yudisial: CB. Hakim P1 Leopold Luhut Hutagalung, Hakim P2 Sofyan Sitompul, dan Hakim P3 Andi Samsan Nganro. Panitera Pengganti Pranata Subhan. Status: Dalam Proses Pemeriksaan oleh Tim CB," bunyi petikan informasi di laman Kepaniteraan MA.
Pada April 2015, majelis hakim agung kasasi MA yang saat itu dipimpin Artidjo Alkostar memutuskan, memperberat vonis pidana penjara bagi Budi Mulya dari 12 tahun (di tahap banding) menjadi 15 tahun. Selain itu Budi juga harus membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider delapan bulan kurungan.
Lihat Juga :