Eks Deputi Gubernur BI Budi Mulya Ajukan Peninjauan Kembali ke MA

Jum'at, 11 September 2020 - 16:19 WIB
loading...
Eks Deputi Gubernur BI Budi Mulya Ajukan Peninjauan Kembali ke MA
Terpidana perkara korupsi Bank Century sekaligus mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. FOTO/DOK.SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Terpidana perkara korupsi Bank Century sekaligus mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung .

Informasi singkat PK yang diajukan Budi Mulya terlihat di laman Kepaniteraan MA oleh SINDOnews di Jakarta, Jumat (11/9/2020) siang. PK yang diajukan terdaftar dengan nomor register: 113 PK/Pid.Sus/2020 dengan pengadilan asal perkara atau pengadilan pengaju yakni Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Surat Pengantar: W10.U1/42/HK.05.1/2020.03.

Berkas memori PK masuk di Kepaniteraan MA pada 24 Februari 2020 dan telah didistribusikan pada 13 Maret 2020. PK diajukan Budi Mulya melalui kuasa pemohon atau penasihat hukumnya yakni Rico Pandeirot.(Baca Juga: Cegah Eks Pemilik Bank Century ke Luar Negeri, Ini Penjelasan KPK)

"Tim Yudisial: CB. Hakim P1 Leopold Luhut Hutagalung, Hakim P2 Sofyan Sitompul, dan Hakim P3 Andi Samsan Nganro. Panitera Pengganti Pranata Subhan. Status: Dalam Proses Pemeriksaan oleh Tim CB," bunyi petikan informasi di laman Kepaniteraan MA.

Pada April 2015, majelis hakim agung kasasi MA yang saat itu dipimpin Artidjo Alkostar memutuskan, memperberat vonis pidana penjara bagi Budi Mulya dari 12 tahun (di tahap banding) menjadi 15 tahun. Selain itu Budi juga harus membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider delapan bulan kurungan.

Majelis hakim kasasi memastikan, Budi Mulya selaku Deputi Gubernur Bank Indonesia telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara melawan hukum dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai pemberian persetujuan penetapan pemberian FPJP kepada Bank Century oleh terdakwa dilakukan dengan iktikad tidak baik yang dilakukan dengan cara melanggar Pasal 45 dan penjelasannya UU 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU 3 Tahun 2004. (Baca Juga: Mantan Wapres Boediono Diperiksa KPK)

Konsekuensi yuridisnya, perbuatan terdakwa merupakan perbuatan melawan hukum. Perbuatan Budi Mulya yang melawan hukum ternyata mempunyai hubungan kausal dengan kerugian keuangan negara sejak penyetoran penyertaan modal sementara (PMS) pertama kali pada 24 November 2008 hingga Desember 2013, yang jumlah totalnya sebesar Rp8.012.221.000.000.

Berikutnya, penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik yang selanjutnya diserahkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada 21 November 2008 dan disetujui terdakwa dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI hingga mengakibatkan kerugian negara Rp8.012.221.000.000 telah menciderai kepercayaan masyarakat terhadap kesungguhan negara dalam membangun demokrasi ekonomi.

Karenanya, majelis hakim kasasi berpandangan Budi Mulya perlu dijatuhi pidana yang tepat sesuai dengan sifat berbahayanya kejahatan tersebut. Mengenai alasan-alasan kasasi yang diajukan Budi Mulya, majelis hakim pun menilai tidak dapat dibenarkan. Perbuatan terdakwa yang menyetujui penetapan PT Bank Century Tbk sebagai bank gagal yang berdampak sistemik, yang mengakibatkan kerugian negara, nyata-nyata merupakan tindak pidana korupsi.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1152 seconds (0.1#10.140)