Eks Deputi Gubernur BI Budi Mulya Ajukan Peninjauan Kembali ke MA

Jum'at, 11 September 2020 - 16:19 WIB
loading...
Eks Deputi Gubernur...
Terpidana perkara korupsi Bank Century sekaligus mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. FOTO/DOK.SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Terpidana perkara korupsi Bank Century sekaligus mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung .

Informasi singkat PK yang diajukan Budi Mulya terlihat di laman Kepaniteraan MA oleh SINDOnews di Jakarta, Jumat (11/9/2020) siang. PK yang diajukan terdaftar dengan nomor register: 113 PK/Pid.Sus/2020 dengan pengadilan asal perkara atau pengadilan pengaju yakni Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Surat Pengantar: W10.U1/42/HK.05.1/2020.03.

Berkas memori PK masuk di Kepaniteraan MA pada 24 Februari 2020 dan telah didistribusikan pada 13 Maret 2020. PK diajukan Budi Mulya melalui kuasa pemohon atau penasihat hukumnya yakni Rico Pandeirot.(Baca juga: Cegah Eks Pemilik Bank Century ke Luar Negeri, Ini Penjelasan KPK )

"Tim Yudisial: CB. Hakim P1 Leopold Luhut Hutagalung, Hakim P2 Sofyan Sitompul, dan Hakim P3 Andi Samsan Nganro. Panitera Pengganti Pranata Subhan. Status: Dalam Proses Pemeriksaan oleh Tim CB," bunyi petikan informasi di laman Kepaniteraan MA.

Pada April 2015, majelis hakim agung kasasi MA yang saat itu dipimpin Artidjo Alkostar memutuskan, memperberat vonis pidana penjara bagi Budi Mulya dari 12 tahun (di tahap banding) menjadi 15 tahun. Selain itu Budi juga harus membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider delapan bulan kurungan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sikapi Gejolak Ekonomi,...
Sikapi Gejolak Ekonomi, Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Pimpinan Lembaga Antirasuah...
Pimpinan Lembaga Antirasuah Diduga Terseret Kasus MBG, Ini Tanggapan KPK
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
Perkuat Rupiah, BI dan...
Perkuat Rupiah, BI dan Bank Sentral China Perdalam Penguatan Transaksi Tanpa Dolar AS
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rupiah Hari Ini Ditutup...
Rupiah Hari Ini Ditutup Menguat, Kurs Dolar AS Kini di Rp17.860
Rekomendasi
Anggota Kongres AS:...
Anggota Kongres AS: Kesepakatan dengan Iran Adalah Kekalahan Trump dan Amerika!
Belanda vs Jepang Tanpa...
Belanda vs Jepang Tanpa Gol di Babak Pertama, Samurai Biru Tahan Gempuran Oranje
Stok BBM Global Menipis,...
Stok BBM Global Menipis, Dunia Sedang Menguras Cadangan Minyaknya
Berita Terkini
TB Hasanuddin Kritik...
TB Hasanuddin Kritik Pelibatan Komcad dalam Pengamanan Demo Mahasiswa: Berpotensi Picu Konflik Horizontal
PDIP Sebut Demonstrasi...
PDIP Sebut Demonstrasi Mahasiswa Alarm untuk Pemerintah
Prabowo dan Steinmeier...
Prabowo dan Steinmeier Bertemu di Istana Pagi Ini, Perkuat Bilateral IndonesiaJerman
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Mengapa Ekonomi Solid,...
Mengapa Ekonomi Solid, Namun Sosial-Politik Mulai Gelisah?
Jumhur Dorong Penanaman...
Jumhur Dorong Penanaman Bambu untuk Serap Emisi dan Tingkatkan Penghasilan Warga
Infografis
Gubernur DKI Dorong...
Gubernur DKI Dorong Pasar di Jakarta Lakukan Digitalisasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved