Fahri Sindir Proyek Kereta Cepat: Presiden Nyaris Disalahkan karena Talangi Bank Rugi

Minggu, 17 Oktober 2021 - 16:36 WIB
loading...
Fahri Sindir Proyek...
Mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamza menyindir pembiayaan proyek kereta cepat dengan APBN. Foto/instagram
A A A
JAKARTA - Pemerintah memastikan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung tetap berlanjut dengan menggunakan dana APBN. Keputusan ini bertolak belakang dengan rencana awal bahwa proyek ini murni menggunakan pembiayaan dari investor.

Fahri Hamzah mengingatkan agar berhati-hati memberikan dana talangan , terlebih di tengah pengerjaan proyek semacam ini. Penggunaan APBN pada proyek sudah berjalan mengingatkannya pada kasus pemberian dana talangan sebuah bank swasta yang hampir bangkrut.

Pemberian bailout ini bahkan disebut sebagai skandal besar setelah BLBI yang hampir menyeret presiden dan wakil presiden. ”Kita pernah punya kasus saat seorang presiden dan wakilnya nyaris disalahkan gara2 melakukan bail out (talangan) sebuah bank yg rugi.” cuit mantan Wakil Ketua DPR ini, Minggu (17/10/2021).

Baca juga: Budiman Sudjatmiko dan Fahri Hamzah Isi Malam Minggu dengan Debat Panas soal Terorisme

Agar kejadian serupa tidak terjadi lagi, dia menyarakan agar pengambil kebijakan lebih berhati-hati dan tidak langsung mengucurkan dana APBN. ”Hati2 aja dengan proyek rugi. Lebih baik audit dulu. Jangan asal talangin. Saran ku pada mu,” tulis Fahri dengan ikon wajah menyeringai mata tersenyum

Pemerintah memutuskan mengucurkan APBN setelah diketahui ada pembengkakan biaya proyek sebesar Rp69 triliun. Pendanaan kereta cepat Jakarta-Bandung itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2021 yang diteken Jokowi pada 6 Oktober 2021 dan menggantikan Perpres 107 Tahun 2015.

Daam pasal 4 dinyatakan, ”Pendanaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam rangka menjaga keberlanjutan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dengan memperhatikan kapasitas dan kesinambungan fiskal," bunyi Pasal 4 ayat 2 pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KCIC Perpanjang Masa...
KCIC Perpanjang Masa Penjualan Tiket Whoosh di Momen Libur Lebaran 2025
MKD Panggil Mardani...
MKD Panggil Mardani Ali Sera Pekan Depan Buntut Laporan Simpatisan Partai Gelora
Alasan Simpatisan Partai...
Alasan Simpatisan Partai Gelora Adukan Politikus PKS Mardani Ali Sera ke MKD
Dianggap Mengolok-olok...
Dianggap Mengolok-olok Partai Gelora, Mardani PKS Akan Dilaporkan ke MKD DPR
Hashim Djojohadikusumo:...
Hashim Djojohadikusumo: Maruarar Sirait Menteri Perumahan, Fahri Hamzah Wamen
Anis Matta Jadi Wakil...
Anis Matta Jadi Wakil Menteri Luar Negeri Fokus pada Dunia Islam
Bahlil: Fahri Hamzah...
Bahlil: Fahri Hamzah Rencananya Mau Masuk Partai Golkar
Fahri Hamzah Ikut Rombongan...
Fahri Hamzah Ikut Rombongan Jokowi Kunjungan ke NTB
Kabar Duka, Ibunda Fahri...
Kabar Duka, Ibunda Fahri Hamzah Meninggal Dunia
Rekomendasi
10 Kata-Kata Mutiara...
10 Kata-Kata Mutiara Nyepi 2025 yang Menyentuh Hati dan Penuh Kebijaksanaan
Moskow-Washington Kian...
Moskow-Washington Kian Mesra, AS Siap Hubungkan Kembali Rusia ke SWIFT
Mengapa Wajah Manusia,...
Mengapa Wajah Manusia, Neanderthal, dan Simpanse Sangat Berbeda?
Berita Terkini
13 Kata-kata Selamat...
13 Kata-kata Selamat Nyepi 2025 Tahun Saka 1947, Penuh Makna
1 jam yang lalu
Hari Raya Nyepi 2025...
Hari Raya Nyepi 2025 Tahun Saka Berapa?
1 jam yang lalu
Contoh Ucapan Nyepi...
Contoh Ucapan Nyepi 2025 untuk Teman Kantor yang Menyentuh
2 jam yang lalu
BSI Serahkan Zakat Rp787,5...
BSI Serahkan Zakat Rp787,5 Miliar dalam Empat Tahun
2 jam yang lalu
Tol Japek Arah Cikampek...
Tol Japek Arah Cikampek Padat, Rest Area KM 57 Berlakukan Buka-Tutup Siang Ini
2 jam yang lalu
Kapolri: Pemudik dengan...
Kapolri: Pemudik dengan Pesawat Meningkat 4,9 persen Dibanding 2024
2 jam yang lalu
Infografis
Wakil Presiden Kenya...
Wakil Presiden Kenya Dipecat karena Melanggar Konstitusi
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved