Fahri Sindir Proyek Kereta Cepat: Presiden Nyaris Disalahkan karena Talangi Bank Rugi

Minggu, 17 Oktober 2021 - 16:36 WIB
loading...
Fahri Sindir Proyek...
Mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamza menyindir pembiayaan proyek kereta cepat dengan APBN. Foto/instagram
A A A
JAKARTA - Pemerintah memastikan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung tetap berlanjut dengan menggunakan dana APBN. Keputusan ini bertolak belakang dengan rencana awal bahwa proyek ini murni menggunakan pembiayaan dari investor.

Fahri Hamzah mengingatkan agar berhati-hati memberikan dana talangan , terlebih di tengah pengerjaan proyek semacam ini. Penggunaan APBN pada proyek sudah berjalan mengingatkannya pada kasus pemberian dana talangan sebuah bank swasta yang hampir bangkrut.

Pemberian bailout ini bahkan disebut sebagai skandal besar setelah BLBI yang hampir menyeret presiden dan wakil presiden. ”Kita pernah punya kasus saat seorang presiden dan wakilnya nyaris disalahkan gara2 melakukan bail out (talangan) sebuah bank yg rugi.” cuit mantan Wakil Ketua DPR ini, Minggu (17/10/2021).

Baca juga: Budiman Sudjatmiko dan Fahri Hamzah Isi Malam Minggu dengan Debat Panas soal Terorisme

Agar kejadian serupa tidak terjadi lagi, dia menyarakan agar pengambil kebijakan lebih berhati-hati dan tidak langsung mengucurkan dana APBN. ”Hati2 aja dengan proyek rugi. Lebih baik audit dulu. Jangan asal talangin. Saran ku pada mu,” tulis Fahri dengan ikon wajah menyeringai mata tersenyum

Pemerintah memutuskan mengucurkan APBN setelah diketahui ada pembengkakan biaya proyek sebesar Rp69 triliun. Pendanaan kereta cepat Jakarta-Bandung itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2021 yang diteken Jokowi pada 6 Oktober 2021 dan menggantikan Perpres 107 Tahun 2015.

Daam pasal 4 dinyatakan, ”Pendanaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam rangka menjaga keberlanjutan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dengan memperhatikan kapasitas dan kesinambungan fiskal," bunyi Pasal 4 ayat 2 pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2026 seconds (0.1#10.140)