MA jatuhi sanksi, Hakim Tipikor Jambi mengadu ke KY

Senin, 08 April 2013 - 21:03 WIB
MA jatuhi sanksi, Hakim...
MA jatuhi sanksi, Hakim Tipikor Jambi mengadu ke KY
A A A
Sindonews.com - Nelson Sitanggang, hakim karier Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi mengadukan nasibnya kepada Komisi Yudisial (KY) atas sanksi Mahkamah Agung (MA) RI yang dinilainya janggal dan sarat dengan intervensi pihak tertentu.

Menurut Nelson, kejanggalan yang dimaksud tersebut karena MA telah menjatuhkan sanksi non palu selama satu tahun tanpa ada kejelasan penyebabnya. Dia mengatakan, jika sanksi yang diterima itu jelas penyebabnya tentunya lebih bisa dipahami dan melakukan intropeksi diri, namun sanksi tersebut ia terima tidak jelas dalam penangan perkara apa.

"Sanksi yang saya terima itu tidak jelas nomor dan perkara apanya," tegas Nelson usai menyambangi gedung KY kepada wartawan di Jakarta, senin (8/4/2013).

Selain itu, ungkap Nelson, juga terdapat kejanggalan prihal sanksi yang diterima tersebut, dimana sebelum Surat Keputusan (SK) dikeluarkan oleh MA kabar berita sudah terlebih dahulu muncul di media masa.

"Saya menerima SK pada 2 April 2013, ironisnya sebelum tanggal itu Wakil Ketua PT Jambi sudah menyatakan beberapa hakim di lingkungan PT Jambi akan dinonpalukan termasuk saya," jelasnya.

Namun walaupun tidak jelas duduk perkaranya, Nelson menduga sanksi yang ia terima tersebut sangat erat berhubungan dengan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan dua unit mobil pemadam kebakaran tahun 2004 senilai Rp1,2 miliar yang menyeret mantan Walikota Jambi Arifin Manap sebagai terdakwa.

Menurut dia dalam menangani kasus pada waktu itu, Nelson sebagai ketua majelis hakim memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Jambi Hasan Agus sebagai saksi untuk terdakwa Arifin.

“Sekarang Sekda Jambi Hasan Agus itu sudah menjabat Gubernur, jadi saya bertanya-tanya apakah penjatuhan sanksi ini ada berkaitan dengan kebijakan majelis hakim pada waktu itu,” tuturnya.

Atas kejanggalan tersebut, Nelson mengharapkan KY sebagai lembaga yang mengawasi peradilan untuk melakukan pemeriksaan terhadap kasus yang dialaminya itu. Dia meyakini KY akan bisa melakukan investigasi dalam kasus ini sehingga bisa menjunjung tinggi martabat hakim.

Nelson menambahkan, bahwa sanksi yang diterimanya itu tidak adil dan terkesan adanya intervensi dari pihak-pihak lain. “Saya mengharapkan bantuan KY, saya curiga kasus ini sarat dengan intervensi atau dicari-cari,” katanya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6300 seconds (0.1#10.140)