Guru Besar UMY Terpilih sebagai Ketua Komisi Yudisial
Jum'at, 22 Januari 2021 - 13:04 WIB
loading...
Mukti Fajar Nur Dewata, guru besar Universitas Muhammadiyah Yogyakarta terpilih sebagai ketua KY periode 2020-2025. Foto/youtube lpp umy
A
A
A
JAKARTA - Mukti Fajar Nur Dewata dan M Taufiq HZ secara resmi terpilih menjadi Ketua dan Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Paruh Waktu I Periode Januari 2021 hingga Juni 2023.
Pemilihan Ketua KY dan Wakil Ketua KY dilaksanakan dalam Rapat Pleno Terbuka Pemilihan Pimpinan KY di Auditorium KY, Jakarta, Senin (18/1/2021). Bertindak sebagai pimpinan rapat adalah Ketua KY sementara M Taufiq HZ. Pemilihan dilakukan berdasarkan Peraturan KY RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemilihan Pimpinan KY.
Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY R Adha Pamekas menyatakan, selain dilaksanakan secara fisik, rapat juta bisa disaksikan dan disimak secara virtual via Youtube. Dia membeberkan, rapat pleno terbuka dilakukan dalam dua tahap.
(Baca: Komisi Yudisial Sodorkan Tiga Nama Calon Sekjen ke Presiden)
Masing-masing yakni pemilihan Ketua KY dan dilanjutkan dengan Wakil Ketua KY. Sebelum penghitungan suara, tujuh Anggota KY memberikan pernyataaan penyampaian kesediaan dan ketidaksediaan untuk dipilih menjadi Ketua KY dan Wakil Ketua KY. Baca juga : Gojek dan Tokopedia Mau 'Kawin', Airlangga: Pemerintah Belum Bisa Komentar
Pemilihan Ketua KY dan Wakil Ketua KY dilaksanakan dalam Rapat Pleno Terbuka Pemilihan Pimpinan KY di Auditorium KY, Jakarta, Senin (18/1/2021). Bertindak sebagai pimpinan rapat adalah Ketua KY sementara M Taufiq HZ. Pemilihan dilakukan berdasarkan Peraturan KY RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemilihan Pimpinan KY.
Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY R Adha Pamekas menyatakan, selain dilaksanakan secara fisik, rapat juta bisa disaksikan dan disimak secara virtual via Youtube. Dia membeberkan, rapat pleno terbuka dilakukan dalam dua tahap.
(Baca: Komisi Yudisial Sodorkan Tiga Nama Calon Sekjen ke Presiden)
Masing-masing yakni pemilihan Ketua KY dan dilanjutkan dengan Wakil Ketua KY. Sebelum penghitungan suara, tujuh Anggota KY memberikan pernyataaan penyampaian kesediaan dan ketidaksediaan untuk dipilih menjadi Ketua KY dan Wakil Ketua KY. Baca juga : Gojek dan Tokopedia Mau 'Kawin', Airlangga: Pemerintah Belum Bisa Komentar
Lihat Juga :