33 Calon Anggota KY Lolos Seleksi Uji Publik Akan Jalani Profile Assessment

Sabtu, 25 Juli 2020 - 06:09 WIB
loading...
33 Calon Anggota KY...
Pansel pemilihan calon anggota KY periode 2020-2025 menyatakan ada 33 calon lulus tahap seleksi uji publik online dan akan mengikuti tahap selanjutnya yakni profile assessment. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan calon anggota Komisi Yudisial (KY) periode 2020-2025 menyatakan ada 33 calon lulus tahap seleksi uji publik online dan akan mengikuti tahap selanjutnya yakni profile assessment.

Kelulusan ini tertuang dalam salinan 'Pengumuman Hasil Uji Publik Daring Seleksi Calon Anggota Komisi Yudisial' Nomor: 58/PANSEL-KY/VII/2020 beserta lampirannya yang ditandatangani Ketua Pansel Maruarar Siahaan tertanggal 24 Juli 2020. (Baca juga: Sikapi Polemik, Kemendikbud Evaluasi Program Organisasi Penggerak )

Maruarar Siahaan menyatakan sebagai tindak lanjut dari Keputusan Pansel Calon Anggota KY Nomor: 57/PANSEL-KY/VII/2020 tertanggal 24 Juli 2020 tentang hasil uji publik secara daring pemilihan calon anggota KY maka Pansel mengungkapkan lima hal. SINDOnews memperoleh salinan pengumuman dan empat halaman lampiran di Jakarta, Jumat (24/7/2020) malam.

"Satu, dari 54 orang peserta uji publik secara daring Seleksi Calon Anggota Komisi Yudisial, yang dinyatakan lulus uji publik secara daring, sebanyak 32 orang, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini," tegas Maruarar, seperti tercantum dalam pengumuman.

Dua, 32 orang calon tersebut diwajibkan mengikuti mengikuti seleksi tahap berikutnya yakni profile assessment yang akan dilaksanakan pada Senin hingga Selasa (3-4/8/2020) pukul 07.30 WIB hingga selesai. Profile assessment akan berlangsung di Pusdiklat Kementerian Sekretariat Negara, Jalan Gaharu I, Nomor 1, Cilandak, Jakarta Selatan.

"Catatan: mengingat terbatasnya tempat parkir, peserta dimohonkan tidak membawa kendaraan pribadi. Peserta diharapkan memperhatikan prosedur physical distancing sesuai dengan protokol penanganan COVID-19 dan menunjukkan hasil rapid test dengan hasil pemeriksaan paling lama 7 hari sebelum pelaksanaan tes. Rapid test dilaksanakan secara mandiri oleh peserta," jelas Maruarar.

Tiga, pada saat mengikuti profile assessment, setiap peserta wajib membawa KTP dan hadir 30 menit sebelum tes dimulai guna melaksanakan registrasi. Empat, peserta yang tidak mengikuti profile assessment dinyatakan gugur. Lima, keputusan Pansel tidak bisa diganggu gugat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ungkap Banyak Kejanggalan,...
Ungkap Banyak Kejanggalan, Munarman Minta KY dan MA Awasi Sidang Banding MNC Asia Vs CMNP
KY Gandeng PPATK Telusuri...
KY Gandeng PPATK Telusuri Transaksi Mencurigakan Hakim
KY Bakal Tindak Lanjuti...
KY Bakal Tindak Lanjuti Laporan Kubu Nadiem Makarim
Hadir saat Laporkan...
Hadir saat Laporkan 4 Hakim ke KY, Istri Nadiem: Kami Harap Keadilan
Nilai Hakim Abaikan...
Nilai Hakim Abaikan Fakta Persidangan, Nadiem Makarim Bakal Lapor ke KY
Soroti Kejanggalan,...
Soroti Kejanggalan, Tim Hukum MNC Asia Surati KY dan MA untuk Awasi Sidang Banding Perkara CMNP
Usai Dikawal Rieke Diah...
Usai Dikawal Rieke Diah Pitaloka, Kasus Nikita Mirzani Kini Dipantau Komisi Yudisial
Rekam Jejak Eks Ketua...
Rekam Jejak Eks Ketua PN Kudus yang Dipecat karena Tilep Uang Rp2 Miliar
Ketua KY Temui Komisi...
Ketua KY Temui Komisi Pemberantasan Korupsi Terkait Penanganan Kasus Hakim Depok
Rekomendasi
Pertamina Trans Kontinental...
Pertamina Trans Kontinental Ajak Siswa Lestarikan Ekosistem Laut
AI Buatan China Meraih...
AI Buatan China Meraih Skor Sempurna di Olimpiade Matematika Dunia
Juergen Klopp Selangkah...
Juergen Klopp Selangkah Lagi Jadi Pelatih Timnas Jerman
Berita Terkini
Kejagung Dijadwalkan...
Kejagung Dijadwalkan Periksa Febrie Adriansyah Hari Ini, Sebelumnya Mangkir
Pakar: Pertemuan Kapolri-Direktur...
Pakar: Pertemuan Kapolri-Direktur FBI Langkah Strategis Hadapi Kejahatan Transnasional
Sebut 108 UU Perlu Diubah,...
Sebut 108 UU Perlu Diubah, Cak Imin: Omnibus Law Ciptaker hingga Agraria
KPK: Sebelum Serahkan...
KPK: Sebelum Serahkan Amplop ke Menhut, Bupati Kuansing Kumpulkan SGD 46.500
PPATK Ungkap Perputaran...
PPATK Ungkap Perputaran Dana Judi Online Turun hingga Rp286,84 Triliun di Era Prabowo
Yane Bima Arya Harap...
Yane Bima Arya Harap Setiap Anak Peroleh Kasih Sayang dan Rasa Aman
Infografis
Blinken: Ukraina pada...
Blinken: Ukraina pada Akhirnya Akan Jadi Anggota NATO
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved