33 Calon Anggota KY Lolos Seleksi Uji Publik Akan Jalani Profile Assessment
Sabtu, 25 Juli 2020 - 06:09 WIB
loading...
Pansel pemilihan calon anggota KY periode 2020-2025 menyatakan ada 33 calon lulus tahap seleksi uji publik online dan akan mengikuti tahap selanjutnya yakni profile assessment. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan calon anggota Komisi Yudisial (KY) periode 2020-2025 menyatakan ada 33 calon lulus tahap seleksi uji publik online dan akan mengikuti tahap selanjutnya yakni profile assessment.
Kelulusan ini tertuang dalam salinan 'Pengumuman Hasil Uji Publik Daring Seleksi Calon Anggota Komisi Yudisial' Nomor: 58/PANSEL-KY/VII/2020 beserta lampirannya yang ditandatangani Ketua Pansel Maruarar Siahaan tertanggal 24 Juli 2020. (Baca juga: Sikapi Polemik, Kemendikbud Evaluasi Program Organisasi Penggerak )
Maruarar Siahaan menyatakan sebagai tindak lanjut dari Keputusan Pansel Calon Anggota KY Nomor: 57/PANSEL-KY/VII/2020 tertanggal 24 Juli 2020 tentang hasil uji publik secara daring pemilihan calon anggota KY maka Pansel mengungkapkan lima hal. SINDOnews memperoleh salinan pengumuman dan empat halaman lampiran di Jakarta, Jumat (24/7/2020) malam.
"Satu, dari 54 orang peserta uji publik secara daring Seleksi Calon Anggota Komisi Yudisial, yang dinyatakan lulus uji publik secara daring, sebanyak 32 orang, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini," tegas Maruarar, seperti tercantum dalam pengumuman.
Dua, 32 orang calon tersebut diwajibkan mengikuti mengikuti seleksi tahap berikutnya yakni profile assessment yang akan dilaksanakan pada Senin hingga Selasa (3-4/8/2020) pukul 07.30 WIB hingga selesai. Profile assessment akan berlangsung di Pusdiklat Kementerian Sekretariat Negara, Jalan Gaharu I, Nomor 1, Cilandak, Jakarta Selatan.
"Catatan: mengingat terbatasnya tempat parkir, peserta dimohonkan tidak membawa kendaraan pribadi. Peserta diharapkan memperhatikan prosedur physical distancing sesuai dengan protokol penanganan COVID-19 dan menunjukkan hasil rapid test dengan hasil pemeriksaan paling lama 7 hari sebelum pelaksanaan tes. Rapid test dilaksanakan secara mandiri oleh peserta," jelas Maruarar.
Tiga, pada saat mengikuti profile assessment, setiap peserta wajib membawa KTP dan hadir 30 menit sebelum tes dimulai guna melaksanakan registrasi. Empat, peserta yang tidak mengikuti profile assessment dinyatakan gugur. Lima, keputusan Pansel tidak bisa diganggu gugat.
Kelulusan ini tertuang dalam salinan 'Pengumuman Hasil Uji Publik Daring Seleksi Calon Anggota Komisi Yudisial' Nomor: 58/PANSEL-KY/VII/2020 beserta lampirannya yang ditandatangani Ketua Pansel Maruarar Siahaan tertanggal 24 Juli 2020. (Baca juga: Sikapi Polemik, Kemendikbud Evaluasi Program Organisasi Penggerak )
Maruarar Siahaan menyatakan sebagai tindak lanjut dari Keputusan Pansel Calon Anggota KY Nomor: 57/PANSEL-KY/VII/2020 tertanggal 24 Juli 2020 tentang hasil uji publik secara daring pemilihan calon anggota KY maka Pansel mengungkapkan lima hal. SINDOnews memperoleh salinan pengumuman dan empat halaman lampiran di Jakarta, Jumat (24/7/2020) malam.
"Satu, dari 54 orang peserta uji publik secara daring Seleksi Calon Anggota Komisi Yudisial, yang dinyatakan lulus uji publik secara daring, sebanyak 32 orang, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini," tegas Maruarar, seperti tercantum dalam pengumuman.
Dua, 32 orang calon tersebut diwajibkan mengikuti mengikuti seleksi tahap berikutnya yakni profile assessment yang akan dilaksanakan pada Senin hingga Selasa (3-4/8/2020) pukul 07.30 WIB hingga selesai. Profile assessment akan berlangsung di Pusdiklat Kementerian Sekretariat Negara, Jalan Gaharu I, Nomor 1, Cilandak, Jakarta Selatan.
"Catatan: mengingat terbatasnya tempat parkir, peserta dimohonkan tidak membawa kendaraan pribadi. Peserta diharapkan memperhatikan prosedur physical distancing sesuai dengan protokol penanganan COVID-19 dan menunjukkan hasil rapid test dengan hasil pemeriksaan paling lama 7 hari sebelum pelaksanaan tes. Rapid test dilaksanakan secara mandiri oleh peserta," jelas Maruarar.
Tiga, pada saat mengikuti profile assessment, setiap peserta wajib membawa KTP dan hadir 30 menit sebelum tes dimulai guna melaksanakan registrasi. Empat, peserta yang tidak mengikuti profile assessment dinyatakan gugur. Lima, keputusan Pansel tidak bisa diganggu gugat.
Lihat Juga :