33 Calon Anggota KY Lolos Seleksi Uji Publik Akan Jalani Profile Assessment

Sabtu, 25 Juli 2020 - 06:09 WIB
loading...
33 Calon Anggota KY...
Pansel pemilihan calon anggota KY periode 2020-2025 menyatakan ada 33 calon lulus tahap seleksi uji publik online dan akan mengikuti tahap selanjutnya yakni profile assessment. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan calon anggota Komisi Yudisial (KY) periode 2020-2025 menyatakan ada 33 calon lulus tahap seleksi uji publik online dan akan mengikuti tahap selanjutnya yakni profile assessment.

Kelulusan ini tertuang dalam salinan 'Pengumuman Hasil Uji Publik Daring Seleksi Calon Anggota Komisi Yudisial' Nomor: 58/PANSEL-KY/VII/2020 beserta lampirannya yang ditandatangani Ketua Pansel Maruarar Siahaan tertanggal 24 Juli 2020. (Baca juga: Sikapi Polemik, Kemendikbud Evaluasi Program Organisasi Penggerak )

Maruarar Siahaan menyatakan sebagai tindak lanjut dari Keputusan Pansel Calon Anggota KY Nomor: 57/PANSEL-KY/VII/2020 tertanggal 24 Juli 2020 tentang hasil uji publik secara daring pemilihan calon anggota KY maka Pansel mengungkapkan lima hal. SINDOnews memperoleh salinan pengumuman dan empat halaman lampiran di Jakarta, Jumat (24/7/2020) malam.

"Satu, dari 54 orang peserta uji publik secara daring Seleksi Calon Anggota Komisi Yudisial, yang dinyatakan lulus uji publik secara daring, sebanyak 32 orang, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini," tegas Maruarar, seperti tercantum dalam pengumuman.

Dua, 32 orang calon tersebut diwajibkan mengikuti mengikuti seleksi tahap berikutnya yakni profile assessment yang akan dilaksanakan pada Senin hingga Selasa (3-4/8/2020) pukul 07.30 WIB hingga selesai. Profile assessment akan berlangsung di Pusdiklat Kementerian Sekretariat Negara, Jalan Gaharu I, Nomor 1, Cilandak, Jakarta Selatan.

"Catatan: mengingat terbatasnya tempat parkir, peserta dimohonkan tidak membawa kendaraan pribadi. Peserta diharapkan memperhatikan prosedur physical distancing sesuai dengan protokol penanganan COVID-19 dan menunjukkan hasil rapid test dengan hasil pemeriksaan paling lama 7 hari sebelum pelaksanaan tes. Rapid test dilaksanakan secara mandiri oleh peserta," jelas Maruarar.

Tiga, pada saat mengikuti profile assessment, setiap peserta wajib membawa KTP dan hadir 30 menit sebelum tes dimulai guna melaksanakan registrasi. Empat, peserta yang tidak mengikuti profile assessment dinyatakan gugur. Lima, keputusan Pansel tidak bisa diganggu gugat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Seleksi Hakim Agung...
Seleksi Hakim Agung 2026 Berlanjut, 36 Kandidat Jalani Penelusuran Rekam Jejak
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
KY Periksa Etik 2 Hakim...
KY Periksa Etik 2 Hakim Pengadilan Negeri Depok yang Terjaring OTT di KPK
Komnas Haji Desak Komisi...
Komnas Haji Desak Komisi Yudisial Terjunkan Tim Pemantau saat Sidang Praperadilan Gus Yaqut
KY Sesalkan Ketua dan...
KY Sesalkan Ketua dan Wakil Pengadilan Negeri Depok Terjaring OTT KPK
Ketua-Wakil Ketua PN...
Ketua-Wakil Ketua PN Depok Ditangkap KPK, KY: Ternyata Masalah Integritas, Bukan Kesejahteraan
Ketua KY Temui Komisi...
Ketua KY Temui Komisi Pemberantasan Korupsi Terkait Penanganan Kasus Hakim Depok
Prabowo-Gibran Saksikan...
Prabowo-Gibran Saksikan Pengucapan Sumpah 7 Anggota Komisi Yudisial, Berikut Daftarnya
KY Minta Polisi Usut...
KY Minta Polisi Usut Tuntas Penyebab Kebakaran Rumah Hakim PN Medan
Rekomendasi
Sebaik-baikya Puasa...
Sebaik-baikya Puasa Setelah Ramadan, Ternyata Puasa Muharram!
Maskapai China Spring...
Maskapai China Spring Airlines Resmi Mengudara di Indonesia, Buka Rute Seminggu 3 Kali
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Berita Terkini
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Infografis
Kontrak di Tokyo Verdy...
Kontrak di Tokyo Verdy Akan Berakhir, Ini 3 Calon Klub Baru Arhan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved